Hukum dan Kriminal

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti di Kejari Mimika.

Timika (Suaramimika.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H, serta dihadiri oleh Forkopimda Mimika di halaman kantor Kejari Mimika pada Senin (7/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, mulai dari narkotika, undang-undang kesehatan, perlindungan anak, pencurian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, pembunuhan hingga peredaran uang palsu.

Kajari mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan dalam amar putusannya diperintahkan untuk dimusnahkan.

“Pada hari ini tanggal 7 September, kami di Kejaksaan Negeri Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Suyantha.

Ia menjelaskan, pemusnahan menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Langkah ini untuk memastikan barang-barang hasil tindak pidana maupun barang yang digunakan sebagai sarana kejahatan tidak kembali beredar, atau disalahgunakan.

“Barang bukti yang telah disita dan berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan, sehingga nantinya tidak dapat kembali dipergunakan sebagai sarana kejahatan,” tegas Kajari.

Barang bukti yang dimusnahkan ada barang bukti perkara terkait Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti mencapai 2.630 butir obat, termasuk dextromethorphan dan sejumlah obat lain yang menjadi barang bukti perkara.

Selain itu, terdapat enam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.

Barang bukti dari perkara lainnya juga turut dimusnahkan, antara lain yang berasal dari dua perkara perlindungan anak, perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara KDRT, serta satu perkara pembunuhan.

Tidak hanya narkotika dan obat-obatan, Kejari Mimika juga melakukan pemusnahan terhadap 69 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam salah satu perkara yang telah diputus pengadilan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, maupun dihancurkan menggunakan blender lalu dilarutkan ke dalam air.

Melalui pemusnahan secara terbuka, Kejari Mimika menegaskan komitmennya memastikan barang bukti tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat maupun berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan baru.(Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *