Timika (Suaramimika.com) — Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi oleh kuasa hukum Marvey. J Dangeubun, SH,MH resmi melaporkan salah satu media online dan narasumbernya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Polda Papua Tengah, Minggu (20/9/2026).
Laporan ini dibuat atas desakan serta keresahan masyarakat Kabupaten Mimika, terhadap situasi dan pemberitaan yang beredar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STPL/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH pada tanggal 20 September 2026 pukul 13.58 WIT.
Pelaporan ini dilayangkan untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang menjadi narasumber serta redaksi media online Papuanews.online, yang terus-menerus memuat berita atau tulisan yang dinilai sebagai hoaks tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Sejumlah isu yang disorot dalam laporan ini meliputi pemberitaan terkait dana Silpa sebesar 1,1 triliun yang dihubungkan dengan KPK dan LHKPN, serta isu hibah yang dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik.
Johannes Rettob melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bupati menegaskan bahwa laporan terhadap media online dilakukan atas dorongan masyarakat Kabupaten Mimika.
Menurutnya, pemberitaan yang terus-menerus diterbitkan tanpa konfirmasi resmi, telah merugikan dirinya dan pemerintahan daerah.
Dalam wawancara, Rettob menyebutkan bahwa salah satu isu yang disorot adalah terkait Silpa Rp1,1 triliun yang dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, menurutnya, klarifikasi sudah pernah diberikan secara detail oleh pejabat terkait.
“Tidak ada konfirmasi kepada kami. Bahkan ada yang sudah dikonfirmasi, tetapi ditulis, seolah belum dilakukan konfirmasi,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan ini.
“Kalau tidak dilakukan, masyarakat akan marah kepada saya. Karena ini sudah keterlaluan,” tegas Rettob.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Marvey Dangeubun menegaskan bahwa laporan resmi yang dilakukan karena pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya, Johannes Rettob.
Menurutnya, pemberitaan tersebut seakan mengabaikan klarifikasi resmi yang sudah pernah disampaikan oleh pejabat terkait. Selain itu, terdapat pula isu mengenai hibah yang digambarkan seolah-olah digunakan Bupati untuk menghindari proses hukum.
“Kami mendampingi beliau, karena pemberitaan ini jelas merugikan. Ada kesan seakan-akan kebijakan hibah digunakan untuk kepentingan tertentu, padahal itu tidak benar. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar laporan,” jelas Marvey.
Ia menambahkan, laporan ini diarahkan pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, yang kini telah diakomodir dalam KUHP baru. (Sitha)














