Timika (Suaramimika.com) — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat pesisir lewat program Nikah Massal Orang Asli Papua (OAP) serta layanan Jempol Adminduk.
Kegiatan ini, merupakan bagian dari rangkaian semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kabupaten Mimika.
Pelaksanaan nikah massal yang dipusatkan di Kantor Distrik Mimika Barat, Kokonao, pada Sabtu (19/9/2026) ini berhasil mencatatkan sebanyak 49 pasangan mempelai.
Kepala Distrik Mimika Barat, Christian Warrinusy, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi dan kerja sama yang terjalin antara Dukcapil Mimika, pihak distrik, Paroki Kokonao, GKI Imanuel Kokonao, serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dukcapil dan distrik.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak perlu repot pergi jauh-jauh ke kota untuk melakukan pencatatan perkawinan. Tujuannya agar pernikahan warga sah secara agama dan juga sah secara negara,” ujar Christian.
Usai melangsungkan pernikahan, seluruh dokumen kependudukan langsung dicetak dan diserahkan di tempat kepada para peserta.
Dokumen tersebut meliputi Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, KTP suami-istri dengan status kawin, hingga Akta Kelahiran anak. Sebagai bentuk apresiasi, pihak Dukcapil juga menyiapkan souvenir khusus bagi setiap pasangan mempelai.
Inovasi pelayanan ini semakin diperkuat dengan keberadaan Pos Layanan Paten Dukcapil Distrik di Kokonao dan Atuka yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.
Dengan menempatkan petugas secara khusus di wilayah pesisir, pelayanan kependudukan kini menjadi jauh lebih cepat, efisien, dan seluruh dokumen dapat dicetak langsung di tempat secara gratis.
Selain di Kokonao, Tim Jempol Adminduk gencar turun tangan memberikan pelayanan langsung di Distrik Mimika Barat Tengah, tepatnya di Kampung Akar dan Kampung Wumuka. Layanan yang berlangsung dari pagi hingga malam hari ini disambut antusias oleh warga.
Berdasarkan data yang dihimpun, capaian progres pelayanan kependudukan di wilayah tersebut meliputi Pencetakan KTP-el 98 lembar, Perekaman Pemula (usia 17 tahun) 11 orang, Kartu Keluarga (KK) 43 berkas, Kartu Identitas Anak (KIA) 133 lembar dan Akta Kelahiran 43 berkas.
Sementara itu, di Distrik Mimika Tengah, pihak distrik bekerja sama dengan Dukcapil dan Puskesmas Atuka juga menggelar Pelayanan Terpadu Kesehatan dan Adminduk yang mencakup lima kampung, yakni Atuka, Keakwa, Aikawapuka, Mioko, dan Timika Pantai.
Rangkaian jemput bola ini tidak berhenti di situ saja. Memasuki bulan September hingga awal Oktober 2026, Dukcapil Mimika telah menjadwalkan pelayanan serupa ke Distrik Mimika Barat Jauh, Jita, dan Agimuga.
Program ini membuktikan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengubah paradigma pelayanan publik, dari yang bersifat menunggu warga di kantor menjadi petugas yang aktif menjangkau dari kampung ke kampung secara berkala.
Bagi masyarakat pesisir yang selama ini terkendala oleh faktor geografis, mahalnya biaya transportasi, dan sulitnya akses jangkauan wilayah, kehadiran layanan jemput bola ini menjadi angin segar yang sangat dinantikan.
Dukcapil terus berupaya keras menghadirkan pelayanan prima demi membangun database kependudukan yang valid, akurat, dan terintegrasi guna mewujudkan Mimika Satu Data. (Sitha)














