Info TerbaruKabar MimikaMimikaPapua TengahPapua TerkiniPemerintahan

Bapenda Mimika Beri Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah

×

Bapenda Mimika Beri Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Timika (suaramimika) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah dan distribusi daerah, yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Timika, pada Kamis (31/7/2025).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih paham dan sadar membayar pajak. Apalagi pajak sekarang menjadi sektor penting, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena itu, kesadaran membayar pajak perlu terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Terlebih kita mengacu kepada undang-undang dan Peraturan Daerah Mimika nomor 4 tahun 2023, untuk melakukan pengelolaan pajak dan revolusi daerah,”kata Ananias.

Ia menjelaskan, masih banyak potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang belum digali secara maksimal.

Untuk itu ia mengharapkan adanya kerjasama sinergitas koordinasi semua pihak, baik kepala organisasi perangkat daerah dan stakeholder lain untuk meningkatkan perannya dan kreatif, dalam mendukung upaya menggali mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah di Mimika.

“Saya juga menghimbau untuk pembayaran pajak harus disiplin dan tepat waktu, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha tanpa terkecuali. Ini bentuk kontribusi nyata masyarakat, dalam mendukung pembangunan di Mimika,”ungkap Ananias.

Sementara itu, Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah, MSi, mengatakan, peningkatan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui pelatihan, sosialisasi, kesiapan infrastruktur, aplikasi, kantor untuk pelayanan kendaraan dan terkait koordinasi, integritas dan sinkronisasi internal dan eksternal terkait regulasi.

“Terkait pemungutan retribusi, dapat mengacu pada undang-undang dan Perda nomor 24-25 Tahun 2024, tentang tata cara pemungutan pajak dan tata cara pemungutan retribusi,”jelasnya.

Lanjut kata Dwi bahwa Bupati pun telah mengeluarkan Perda nomor 4-5 tahun 2025, tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Perda ini untuk mensukseskan program Nasional, yaitu pembangunan 3 juta rumah di wilayah Republik Indonesia.

“Kami harapkan kegiatan ini mendapatkan masukkan dari wajib pajak, untuk peningkatan pelayanan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan narasumber yang akan memberikan materi yakni, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Pajak Daerah Papua Tengah, dan BPPKD,”pungkas Dwi. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *