Timika (suaramimika) – Untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah, Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan insentif pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sampai akhir Juli 2025, sebanyak 168 orang di Kabupaten Mimika sudah merasakan manfaat insentif pembebasan BPHTB ini.
“Sampai sekarang sudah ada 168 orang yang mendapatkan insentif pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,”Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah, MSi pada Kamis (31/7/2025).
Data masyarakat yang sudah memanfaatkan pembebasan BPHTB ini kata Dwi, setiap pekan dilaporkan ke Direktorat Pajak Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Adapun dasar hukum yang digunakan kata Dwi yakni Peraturan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur tentang pembebasan BPHTB bagi MBR.
Menurutnya pemberian pembebasan BPHTB ini, ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Perbup yang didalamnya memuat luasan tanah sebesar 36 meter persegi dan penghasilannya.
“Jadi mereka mengajukan, kalau memenuhi syarat, maka tidak dikenakan BPHTBnya. Dicek kondisinya, kalau memenuhi syarat sesuai dengan Perbup itu, nanti kita akan berikan tidak bayar BPHTnya,”ungkap Dwi.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB yakni besaran pengasilan pada kategori tidak kawin (masih bujang) sebesar Rp 10,5 juta per bulan dan bagi yang sudah berkeluarga diatas Rp 12 juta per bulan. Adapun luas bangunan 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan rumah susun untuk kategori perumahan. Sementara untuk kategori rumah swadaya persyaratannya adalah lahan seluas 48 meter persegi.
Persyaratan pengajuan pembebasan BPHTB ini jelas Dwi, harus dibuktikan dengan slip gaji dan surat pernyataan penghasilan yang diketahui kepala kampung serta luas tanah tidak lebih dari 100 meter persegi dan tidak berstatus tanah pertanian yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat tanah.
Pemanfaatan pembebasan BPHTB ini tambah Dwi, paling banyak berada di Distrik Mimika Baru karena pesatnya penduduk dan berkembangnya kawasan permukiman. (Red)