Timika (suaramimika) – Status kepemilikan tanah di Kabupaten Mimika, masih sering menjadi persoalan.
Untuk meminimalisir konflik kepemilikan tanah, maka anggota DPRK Mimika, Anton A. Niwilingame berharap pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika untuk melibatkan lembaga adat dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Untuk penerbitan sertifikat khususnya bagi masyarakat Amungme, dan Kamoro harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Jadi untuk masyarakat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat ini, harus didukung karena kami ini tidak akan ke mana-mana. Saya harap pemerintah setiap mengeluarkan sertifikat harus libatkan lembaga adat,”jelas Anton pada Jumat (1/8/2025).
Kata Anton, masyarakat pemilik hak ulayat di Mimika tidak akan meninggalkan tanah mereka. Sehingga harus didukung penuh oleh pemerintah, dengan kepemilikan status tanah yang jelas.
Menurutnya, untuk sistem pemetaan tanah yang dilakukan dengan cara pengambilan foto atau fotogrametri udara yang diambil dari pesawat atau drone untuk membuat peta topografi dan informasi lain masih kurang tepat jika dilakukan di daerah ini.
Melalui sistim fotogrametri udara ini kata Anton, dapat memicu konflik antar masyarakat.
“Sistim pengambilan foto dari udara untuk peta topografi lahan itu kurang tepat di sini. Sistim ini bisa memicu konflik antar masyarakat pemilik lahan,”jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, Anton berharap pihak terkait dalam hal ini BPN Kabupaten Mimika yang berkepentingan untuk pembuatan sertifikat tanah bisa mengambil langkah untuk turun langsung ke lokasi tanah.
Selain itu, pemerintah juga harus melihat adanya surat atau keterangan pelepasan tanah dari lembaga dan masyarakat adat sebelum mengeluarkan sertifikat tanah.
“Jadi sebagai anak adat, saya mau pihak yang berkepentingan itu melihat persoalan tanah ini turun ke lapangan, benar-benar sesuai dengan pelepasan adat,”jelas Anton.
Dengan adanya pelepasan adat, tanah yang akan diurus sertifikatnya menjadi jelas batas-batasnya.
“Saya harap badan pertanahan nasional bisa libatkan lembaga adat untuk mengetahui batasan tanah. Ini supaya jelas dan tidak menimbulkan konflik antar masyarakat,”pungkas Anton. (Red)