Timika (suaramimika) – Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka kepemilikan Minuman Keras (Miras) Ilegal jenis arak Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat (1/8/2025).
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempi Ona menyebut ketiga tersangka yang berinisial CDM, ANS, dan MGB, menjalani proses hukum berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/05/V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 19 Mei 2025.
Proses penyerahan ketiga tersangka bersama barang bukti di Kejari Mimika, diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika.
Lebih lanjut Iptu Hempi menjelaskan, untuk tersangka CDM diamankan bersama barang bukti 2 botol air mineral 600 ml dengan penutup botol warna merah, yang diduga berisikan miras jenis arak Bali.
Kemudian 1 buah plastik klip bening besar, sebagai tempat penyimpanan yang diduga miras jenis arak Bali. 1 buah Handphone merk Oppo A37 warna hitam. 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih, dengan Nomor Polisi PA 2379 HX.
Sementara tersangka ANS dengan barang bukti 20 botol bekas air mineral 600 ml dengan penutup botol warna merah, yang diduga berisikan miras jenis arak Bali.
Kemudian 1 buah kardus bekas rokok Sampoerna berukuran besar, sebagai tempat penyimpanan yang diduga berisikan miras jenis arak Bali. 1 buah handphone merk Realme 13+ 5G warna dark purple.
Kalau untuk tersangka MGB diamankan bersama barang bukti, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A15 warna biru, dan 1 buah handphone merk Realme C53 warna hitam
Kasie Humas menguraikan, ketiga tersangka diamankan pada Senin (19/5/2025) lalu di Jalan Yos Sudarso.
Dimana pada saat itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor, sambil membawa tiga botol miras jenis arak Bali.
Kemudian pria yang diketahui merupakan tersangka CDM itu, langsung diamankan dan dimintai keterangan.
“Dari keterangannya diketahui miras itu milik tersangka ANS dan MGB. Tim kemudian lakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan kedua tersangka di seputaran Jalan Budi Utomo, bersama barang bukti miras ilegal jenis arak Bali yang siap edar,”ungkap Iptu Hempi.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, dan atau Pasal 62 Ayat (1) Junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a.
Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, junto Pasal 55 KUHPidana.
Kasie Humas menegaskan Polres Mimika berkomitmen menindak tegas, setiap bentuk peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.(Red)