Timika (suaramimika) – Guna pembenahan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) khususnya di wilayah Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur.
Maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, melakukan pemetaan dan penilaian tanah.
Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah mengatakan, pemetaan dan penilaian nilai tanah ini dilakukan di kiri dan kanan jalan sekitaran wilayah Poumako.
“Pemetaan nilai tanah di kiri dan kanan jalan sebagai dasar pembenahan nilai penarikan PBB P2,”ujar Dwi pada Rabu (6/8/2025).
Kata Dwi, setelah dilakukan pemetaan, pihaknya akan menerapkan pengenaan PBB P2 di Tahun 2026 mendatang.
Dari pemetaan tanah ini, lanjut Dwi, output yang akan didapat oleh pemerintah yakni diantaranya nilai Nilai Jual objek Pajak (NJOP) akan meningkat.
Jika NJOP sudah ada, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2 juga akan meningkat.
“Kita meningkat satu tahap, berarti penerimaan PAD dari sektor PBB P2 akan meningkat,”ungkapnya.
Sebelum ditetapkan NJOPnya, pemerintah masih akan memilah-milah objek yang bisa ditarik pajaknya karena di Poumako fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang telah beroperasi sejak 3 Juli lalu di Kampung Poumako, pabrik es balok dan fasilitas tangki avtur Pertamina.
Sementara itu, untuk rumah-rumah milik masyarakat akan dikoordinasikan kembali.
“Di sana ada fasilitas pembangkit listrik, pabrik es balok, tangki avtur pertamina. Jadi, kita pilah-pilah dulu. Kalau rumah masyarakat itu kita koordinasikan lagi,”ucap Dwi.(Sitha)