Timika (suaramimika) – Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya untuk melakukan pengelolaan persampahan.
Upaya pengelolaan persampahan dilakukan dengan penyusunan master plan, yang melibatkan pihak LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.
Adapun master plan penanganan persampahan di Kabupaten Mimika, telah memasuki penyusunan tahap akhir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry Deda mengatakan, langkah-langkah stategis yang akan dilakukan oleh DLH dalam upaya pengelolaan persampahan adalah dengan menyusun master plan.
Kata Kadis, pihaknya telah menggandeng pihak ke tiga yakni LPPM Universitas Kristen Indonesia-Makassar, sejak disusun dari awal hingga kini, telah memasuki seminar akhir penyusunan master plan pengelolaan persampahan di Kabupaten Mimika,
“Langkah strategis apa yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk 2025 sampai 2030, penganggaran ya, kerja sama dengan pihak ke tiga itu semuanya ada di master plan ini,”jelas Jefry.
Kata dia penyusunan master plan ini sangat penting, karena pengelolaan sampah masih menjadi masalah yang belum terselesaikan di Kabupaten Mimika.
Sehingga diharapkan dapat menjadi peta jalan (roadmap), yang mengarahkan langkah konkret dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan sampah hingga penanganan yang lebih baik.
Master plan penanganan persampahan juga kata Jefry harus ada karena dari tahun ke tahun karena volume sampah terus meningkat.
Selain itu, ada juga persoalan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena Pemkab belum merubah sistim pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka yakni transisi dari sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) ke controlled landfill (lahan urug terkendali).
Sehingga melihat persoalan ini, mulai Bulan September, DLH akan mulai merubah sistim pembuangan di TPA Iwaka ini.
Uji coba sistim open dumping ke controlled landfill akan dilakukan di lahan seluas empat hektare sehingga sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup bisa dilepas.
“Bulan September kami sudah akan merubah sistim pembuangan sampah, dari open dumping ke controlled landfill. Sekitar empat hektar di situ (TPA Iwaka) akan kami coba dan itu sanksi dari kementerian akan lepas,”pungkas Jefry.(Sitha)