Info TerbaruKabar MimikaMimikaPapua TengahPapua TerkiniPemerintahanReligi

128 Calon Jemaah Haji Kabupaten Mimika, Siap Diberangkatkan Tahun 2026

×

128 Calon Jemaah Haji Kabupaten Mimika, Siap Diberangkatkan Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
H. Iwan Ikhsan

Timika (suaramimika) – Kementerian Agama RI, telah merilis nomor urut porsi estimasi daftar jemaah haji Tahun 2026.

Khusus untuk daftar jemaah haji Kabupaten Mimika Tahun 2026, ada sebanyak 128 orang yang siap diberangkatkan untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Mimika, H Iwan Ikhsan, S.H mengatakan, untuk keberangkatan jemaah haji tahun depan ada 128 orang. Dari total 128 orang ini, ada 14 diantaranya adalah lanjut usia (Lansia).

“Tahun depan 128 orang. Ada 14 yang jemaah lansia,”ujar Iwan.

Nantinya sebelum menunaikan ibadah haji, para jemaah harus mengikuti bimbingan manasik (Bimbingan atau pelatihan).

Manasik kata Iwan harus diikuti, agar nantinya calon jemaah haji diharapkan bisa melakukan ibadah haji secara mandiri dan tidak mengharap sepenuhnya ke petugas pembimbing haji.

Selain itu, manasik juga dilakukan untuk menginformasikan nomor porsi kepada jamaah pada keberangkatan tahun depan.

Informasi soal nomor porsi ini kata dia penting agar jamaah bisa mempersiapkan baik itu dana untuk pelunasan, penyelesaian dokumen hajinya, maupun soal kesehatan jamaah.

Manasik juga menginformasikan kepada jamaah apakah jamaah siap berangkat atau menunda.

Jika menunda, maka harus diketahui alasan penundaanya. Bagi jamaah yang menunda ini, maka nomor porsinya akan diganti dengan jamaah lain.

Dari penyelenggaraan haji yang diawali dengan manasik di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki yakni penyelenggaraan ibadah haji adalah tanggung jawab nasional, dan jika di daerah adalah tanggung jawab daerah.

Didalam aturanya penyelenggara harian ibadah haji di daerah, adalah kepala daerah. Sedangkan penanggung jawab teknis itu, adalah Kementerian Agama.

Selain persoalan itu, menurut Iwan, ada lagi kendala yang paling sering ditemukan saat penyelenggaraan haji yakni dokumen jamaah dan masalah kesehatan jamaah.

Lanjutnya melihat persoalan yang sering terjadi ini, maka Kementerian Agama terus mensosialisasikan pentingnya tahapan penyelesaian dokumen perjalanan haji.

Selain itu juga melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah, tentang tanggung jawab mereka terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Kepada pemerintah daerah, Kementerian Agama berharap bisa memfasilitasi jamaah terkait dengan dokumen kesehatan jamaah dan pelayanan pemberangkatan dari daerah ke embarkasi.(Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *