Timika (suaramimika.com) – Seminar pendahuluan persiapan studi kelayakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Madya Timika, di Kabupaten Mimika telah dimulai.
Bupati Johannes Rettob, pada Sabtu (23/8/2025) mengatakan bahwa pemekaran ini bukan sekadar membentuk pemerintahan baru.
Melainkan juga menghadirkan instrumen keadilan bagi masyarakat Mimika, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
“DOB Kota Timika harus dipandang sebagai wadah untuk memastikan bahwa OAP, memperoleh manfaat sebesar-besarnya. Kita ingin DOB ini hadir bukan sebagai bangunan kosong, tetapi sebagai rumah bersama yang adil dan inklusif,”ungkap Bupati
Adapun pembentukan DOB diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan lebih khusus di Papua melalui Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
DOB memiliki tujuan strategis, mulai dari memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, hingga mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Bupati menjelaskan soal pentingnya afirmasi bagi OAP dalam setiap aspek pembangunan, baik politik, ekonomi, pendidikan, maupun sosial.
“Ruang fisik dan ruang sosial bagi OAP harus dipastikan dalam kajian DOB. Agar masyarakat lebih siap menghadapi perubahan, berdaya saing, dan memperoleh manfaat optimal dari keberadaan Kota Timika,”sambungnya.
Bupati juga menambahkan, proses pembentukan DOB memiliki tahapan penting. Mulai dari pemenuhan syarat administratif, teknis, hingga dukungan politik dari pemerintah daerah induk, DPRD, dan pemerintah pusat.
“Seminar ini, adalah tahap awal yang sangat penting. Melalui forum ini kita membuka ruang diskusi, menyerap masukan, dan mendengar suara masyarakat, khususnya OAP. Kajian akademik yang dilakukan bukan hanya syarat formal, tetapi harus menjadi peta jalan pembangunan Kota Timika yang inklusif dan berkeadilan,”pungkas Rettob. (Sitha)