Timika (suaramimika.com) – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial menerima sertifikat ISO/ IEC 27001 : 2022.
Tiga OPD ini merupakan dinas yang pertama kalinya di Papua, yang menerima sertifikat ISO/IEC 27001 : 2022.
Penyerahan sertifikat ISO/IEC 27001 : 2022 diserahkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada Kepala Bapenda, dan perwakilan Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan di aula Hotel Sisbellinn Timika pada Rabu (27/8/2025).
Diketahui, tiga OPD lingkup Pemkab Mimika tersebut, telah menerapkan standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Yang menetapkan persyaratan untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan terus memperbaiki sistem keamanan informasi di suatu organisasi.
Bupati mengatakan, pemerintah daerah harus bangga karena diberi penghargaan sistim keamanan elektronik berbasis data.
Semua pemerintah daerah, diaudit terkait sistim keamanan informasi. Tahun lalu, pemerintahan daerah baru mendapatkan nilai 2 dari angka minimal 5. Nilai ini dilihat dari keterlibatan instansi pemerintah daerah, dan vertikal untuk mengakses data di ISO 27001.
Untuk Papua kata Rettob, baru ada tiga OPD yang telah memiliki sertifikasi ISO 27001.
“Di seluruh tanah Papua, baru tiga OPD di lingkup Pemkab Mimika yang dapat sertifikat ISO 27001,”ucap Bupati.
Sehingga Bupati berharap baik OPD maupun instansi vertikal lain juga, bisa mendapatkan sertifikat ISO.
“Semua OPD dan instansi vertikal, pasti bisa untuk mendapatkan sertifikat ISO. Dengan sertifikasi ini, bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”sambung Rettob.
Selanjutnya, dengan basis satu data yang terpusat di Disdukcapil dan terkoneksi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri.
Maka Pemkab Mimika berharap, semua OPD khususnya yang melakukan pelayanan publik bisa memiliki sertifikasi ISO.
Mengingat pentingnya sertifikasi ISO inilah, Bupati mengimbau kepada seluruh OPD lingkup Pemkab Mimika dan instansi vertikal yang melayani publik, agar dapat melakukan integrasi ISO.
Kemudian kepada Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Penanggung Jawab Inisiatif dan Koordinasi (PIC), agar dapat melaksanakan pelayanan pemerintahan dengan baik.
“Bayangkan jika kita ke Dukcapil, terus tinggal enter saja dengan data yang ada di KTP. Mau pelayanan apa saja jadi mudah. Baik PBG, SKCK, paspor, tidak perlu lagi isi data-data langsung enter saja semua bisa terlayani. Jadi memudahkan pelayanan,”pungkas Rettob. (Sitha)