Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Lagi Kasus Kepemilikan Narkoba di Timika

×

Polisi Ungkap Lagi Kasus Kepemilikan Narkoba di Timika

Sebarkan artikel ini
Pelaku EAS bersama barang bukti.

Timika (suaramimika.com) – Polres Mimika melalui Sat Resnarkoba, kembali mengungkap kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu -sabu dengan pelaku berinisial EAS (28) itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 28 Agustus 2025.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan, pengungkapan bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIT.

Dimana saat itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mencurigai adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta, menuju Kabupaten Mimika melalui salah satu jasa pengiriman.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengecekan, dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melihat seorang pemesan paket yang meminta agar, barang tersebut diantar ke salah satu warung makan di Jalan Cenderawasih.

Selanjutnya saat paket diterima, polisi langsung mengamankan pelaku EAS.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip bening sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 2 potong pakaian merk Divinity dan Camel, 1 plastik pembungkus paket, dan 1 unit handphone Oppo A71 warna merah muda.

Menurut Kasie Humas, dari hasil interogasi, pelaku EAS mengakui bahwa Narkotika jenis sabu – sabu itu dikirim dari Jakarta untuk diedarkan kembali di Mimika.

“Modus yang digunakan yakni menyelipkan sabu di antara pakaian dalam paket pengiriman. Barang tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel di beberapa titik di seputaran kota Timika. Dimana konsumen mengambil barang, sesuai lokasi yang ditentukan. Pemasaran dilakukan, melalui aplikasi media sosial Instagram,”urai Iptu Hempy.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimiks, guna keperluan penyidikan.

Pelaku EAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasie Humas menambahkan, komitmen Polres Mimika dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Mimika.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran Narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif memberikan informasi, demi menjaga generasi muda Mimika dari bahaya Narkotika,”papar Iptu Hempy. (Yero)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *