Timika (suaramimika.com) – Guna memberikan pemahaman kepada para aparat kampung dan juga pendamping operator kampung, terkait penggunaan dana desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Tengah menggelar workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Mimika.
Workshop berlangsung yang di aula kantor BPKAD Mimika, Kamis (4/9/2025).
Kepala BPKP Provinsi Papua Tengah, Kriso Wandi Siahaan, SE, MM mengatakan, workshop ini dilakukan se-Indonesia melalui perwakilan disetiap provinsi.
Dimana, workshop kata Kriso, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para aparat kampung dan juga pendamping operator kampung terkait penggunaan dana desa.
Penggunaan dana desa harus digunakan secara akuntabel, transparan dan dapat dipercaya sehingga kinerja aparat kampung dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi pada workshop ini kami menghadirkan 4 narasumber dari DPD RI, Perbendaharaan, Kejaksaan dan dari BPKP. Sengaja workshop ini dihadirkan untuk melihat, dan memberikan pemahaman kepada aparat kampung yang ada di Mimika,”ujarnya.
Empat narasumber tersebut, membawakan materi yang berbeda. DPD RI menjelaskan terkait dengan sisi legalitas dana desa, kemudian untuk Perbendaharaan memberikan materi terkait penggunaan dana desa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk materi dari Kejaksaan terkait antisipasi mitigasi risiko penggunaan dana desa, dimana ditekankan bahwa penggunaan dana desa juga diawasi oleh aspek hukum.
“Dari BPKP sendiri hadir di Papua Tengah masih sangat baru, dimana kami membantu mengawasi jalannya akuntabilitas penggunaan dana desa. Sehingga kami tekankan kepada operator kampung untuk mengakses Sistem Keuangan Desa, karena semua informasi ada pada sistem tersebut,”jelas Kriso.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat menghadiri workshop menyampaikan, workshop ini sangat baik diikuti aparat kampung. Sebab pada workshop akan ditegaskan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Sehingga, dalam penggunaan dana desa dapat diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Dan dapat dipertanggungjawabkan oleh aparat kampung.
“Saya rasa hal ini bagus dilakukan, jadi aparat kampung dapat menyadari penggunaan dana desa, harus benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Begitu juga harus dijelaskan terkait sanksi apabila aparat kampung menyalah gunakan dana desa,”pungkasnya. (Sitha)