Timika (suaramimika.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, menargetkan pada awal Tahun 2026 mendatang, pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah bisa diterapkan.
Hal itu disampaikan Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, M.Kes, pada Jumat (12/9/2025).
dr Anton mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur tentang penerapan KRIS BPJS Kesehatan mulai berlaku di tanggal 20 Juni 2025, dan diperpanjang sampai Desember 2025.
Mengenai penerapan KRIS ini, kata dr. Anton, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melihat persiapan dan monitoring terkait kesiapan rumah sakit.
“Dari 12 kriteria yang diharuskan, sudah mencapai 91 persen. Tahun ini, bisa kita penuhi 100 persen di Desember. Diharapkan di awal Tahun 2026 pelayanan KRIS ini sudah bisa diterapkan,”ungkap dr. Anton.
Lanjutnya, untuk memastikan kesiapan RSUD dalam penerapan KRIS ini, pihak Kementrian Kesehatan selalu monitornya dan pihaknya juga terus melaporkan perkembangan.
Menurut dr Anton dari 12 kriteria penerapan KRIS, ada 45 kriteria sub indikator yang harus dipenuhi.
Sampai saat ini RSUD Mimika masih tengah menyelesaikan kegiatan instalasi gas medis sentral.
Diketahui, dari lima ruangan ada dua bangsal yang belum terinstal.
Kemudian, masalah pencahayaan di beberapa ruangan perlu diperbaiki agar memenuhi standar 250 lux.
“Ada yang belum memenuhi standar, maka saat ini masih dilakukan penginstalan lampunya. Dua minggu ini diharapkan bisa selesai, “ungkap dr Anton.
Selain soal instalasi gas sentral dan pencahayaan, masalah pertukaran udara (sirkulasi udara) di beberapa ruangan juga ada yang perlu dibenahi.
“Jika perlatan sudah datang akan diinstal. Maka terpenuhi 100 persen untuk penerapan KRIS,”pungkas dr. Anton. (Sitha)