Pemerintahan

Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Jadi Sorotan 7 Fraksi DPRK Mimika

×

Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Jadi Sorotan 7 Fraksi DPRK Mimika

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Bupati Mimika, Johannes Rettob, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau dan jajaran usai rapat paripurna pembahasan Raperda Non APBD 2025.

Timika (suaramimika.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, menjadi sorotan diantara 8 Raperda Non APBD Tahun 2025. Yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan Pemkab Mimika, pada Rabu (1/20/2025).

Dalam pandangan umum 7 fraksi, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang paling banyak disoroti.

Fraksi yang memberikan sorotan mulai dari Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Eme Neme Yauware, Rakyat Bersatu, dan Kelompok Khusus.

Tujuh Fraksi kompak menyebut jika miras telah menjadi masalah sosial, yang perlu diatur ketat namun bijak.

Hal ini terjadi seiring dengan belum adanya payung hukum yang tegas, pasca dicabutnya dua Peraturan Daerah (Perda) lama.

Mariunus Tandiseno, yang membacakan pandangan umum Fraksi Golkar menyebut, jika regulasi baru ini sangat penting, karena dua Perda sebelumnya sudah dibatalkan, saat ini miras beredar tanpa aturan.

“Raperda ini hadir agar pengadaan, peredaran, dan penjualan miras memiliki dasar hukum yang kuat, serta untuk mencegah dampak sosial, kesehatan, dan keamanan,”ujar Mariunus.

Selanjutnya, Fraksi PKB juga menyoroti tingginya dampak negatif sosial akibat Miras.

Fraksi PKB mendesak pemerintah daerah untuk membuka data transparan terkait penerimaan pajak dari penjualan alkohol.

Fraksi PKB meminta agar regulasi, tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya adat.

Dukungan untuk penetapan Perda Miras, juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat. Dua fraksi ini kompak mendorong adanya pengawasan ketat, serta pelibatan tokoh masyarakat dan pemuda dalam sosialisasi bahaya Miras.

Fraksi Demokrat bahkan meminta zona larangan Miras, diberlakukan di area strategis seperti sekolah dan rumah ibadah. Mereka mendorong program rehabilitasi bagi pecandu.

Pada Fraksi Rakyat Bersatu, Herman Gafur mempertanyakan pasal-pasal kontroversial dalam Raperda yakni adanya pasal tentang batas pembelian Miras maksimal satu liter per orang serta larangan lokasi penjualan dekat pemukiman.

Pada pandangan umum Fraksi Gerindra, Daud Bunga berharap pada pengawasan terhadap pelaksanaan Perda nanti benar-benar dijalankan, tidak hanya berhenti di atas kertas.

Sedangkan Fraksi Eme Neme meminta DPRK dan Pemkab Mimika, bersinergi aktif dalam mensosialisasikan isi Raperda kepada masyarakat agar efektif dan tidak memicu resistensi.

Sementara itu, Fraksi Kelompok Khusus mengatakan jika penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu sangat penting, terutama terhadap penjual ilegal dan peredaran miras oplosan yang sering merenggut nyawa.

Fraksi Kelompok Khusus menyebut jika Raperda ini diakui sebagai salah satu regulasi strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat Mimika.

Untuk diketahui, hampir semua fraksi mendukung pengesahan, namun menegaskan bahwa implementasi, pengawasan, dan edukasi adalah kunci keberhasilan.

Tujuh Fraksi selanjutnya berharap agar Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau bersama Bupati, Johannes Rettob dan jajaran eksekutif untuk segera menindaklanjuti masukan fraksi dengan penyempurnaan draf Raperda sebelum ditetapkan. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *