Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, akan melakukan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), apabila pegawai tidak mengikuti aturan terkait kinerja, kehadiran dan kepatuhan.
Pemotongan TPP ini bakal dilakukan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub).
Penegasan soal pemotongan TPP ini kembali diditegaskan Bupati Mimika, Johanes Rettob, usai adanya aksi demo pemalangan kantor yang dilakukan sejumlah pegawai Puskesmas Atuka.
“Jadi sesuai Perbub Mimika, masuk dan tidaknya pegawai akan berpengaruh terhadap TPP pegawai. Saya tidak tahu dipotong berapa, tapi yang jelas kalau ada pemotongan, pasti karena kinerja daripada yang bersangkutan,” ujar Bupati pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, apabila ada tuntutan dari pegawai terkait permasalahan pemotongan TPP maka dapat menunjukkan bahwa kinerja pegawai tersebut yang kurang disiplin. Sehingga kedepannya, perlu diadakan evaluasi pegawai.
“Kalau pegawai masih juga menuntut hal-hal seperti itu, tapi tidak pernah menunjukkan kinerjanya. Saya dengan tegas akan lakukan evaluasi pegawai tersebut, prinsipnya kalau kerja baik maka tidak akan ada potongan TPP,” tegas Rettob.
Perlu diketahui, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tentang TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dimana Perbub ini menetapkan bahwa ketidakhadiran ASN dalam apel akan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 1 persen, dan ketidakhadiran bekerja tanpa keterangan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 3 persen. (Sitha)