Timika (suaramimika.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura mencatat setidaknya di Kabupaten Mimika ada sekitar 7.117 peserta yang sebelumnya terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan segmen mandiri menunggak iuran dengan total kurang lebih Rp 1,1 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, Senin (20/10/2025) di Jalan Hasanuddin Timika.
“Di Kabupaten Mimika itu ada sekitar 1.117 peserta yang sebelumnya terdaftar dari segmen mandiri itu menunggak iuranya dengan total kurang lebih Rp 1,1 miliar,” ujar Hernawan.
Penyebab adanya tunggakan ini sendiri beragam mulai dari keinginan membayar ataupun kemampuan membayar sehingga peserta menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.
Total tunggakan kurang lebih Rp 1 miliar ini sebut Hernawan, adalah data terbaru akumulasi keseluruhan dari kepesertaan BPJS Kesehatan sampai bulan Oktober 2025 ini.
Akibat tunggakan ini, otomatis sebut Hernawan, kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersangkutan langsung dinon aktifkan.
Untuk kembali mengaktifkan kepesertaannya, maka yang bersangkutan harus membayar iurannya.
“Misal dirasa cukup berat ya dengan membayar cicilan atau program rehab,” ungkapnya.
Melalui program rehab ini, peserta kata dia, bisa mencicil tunggakan iuranya. Tetapi, jika memang peserta sudah tidak mampu membayar, maka solusinya adalah melapor ke Dinas Sosial untuk meminta didaftarkan sebagai peserta penerima bantuan iuran baik yang nantinya dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Melihat masih banyaknya tunggakan ini, sejumlah upaya kata Hernawan, sudah dilakukan yakni menagih melalui tele connecting atau ditelpon. Hal lain yang dilakukan adalah pemberian informasi mengenai program cicilan.
Selanjutnya, kepada peserta yang masih memiliki tunggakan iuran, Hernawan berharap agar bisa segera melunasinya.
“Kalau dirasa cukup berat (tunggakan iuranya, itu bisa mendaftar program rehab dengan datang ke kantor atau call center ke 165 mengikuti program cicilan,” ungkapnya.
Untuk diketahui tambah Hernawan, tunggakan yang ditagih ini maksimal dua tahun.
“Artinya jika lebih dari dua tahun, 10 tahun, lima tahun, itu yang ditagih BPJS Kesehatan itu hanya dua tahun atau 24 bulan. Jadi peserta yang dirasa cukup berat karena tunggakan cukup besar bisa mengikuti program cicilan atau rehab,” pungkas Hernawan. (Sitha)