Mimika

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pasar SP2, Dalam Tahap Penghitungan Tim Apresial

×

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pasar SP2, Dalam Tahap Penghitungan Tim Apresial

Sebarkan artikel ini
Lahan Pasar SP 2.

Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) saat ini, sedang dalam tahap penghitungan pembayaran ganti rugi lahan Pasar SP2 oleh tim apresial.

Hal itu diungkapkan Kepala DKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti, pada Selasa (21/10/2025).

Ia mengatakan, setelah perhitungan oleh tim apresial ini, akan ada tahap penyampaian kepada pemilik lahan terkait dengan nilai yang akan dibayarkan.

Tetapi memang, selama tahap perhitungan tidak ada intervensi baik dari pemerintah maupun pemilik lahan.

Ia mengakui bahwa lahan ini sudah digunakan Pemda, dan tim apresial akan menghitungnya secara profesional.

“Untuk harganya itu pemilik tidak bisa intervensi, kami dinas juga tidak intervensi kesitu, jadi itu hak tim apresial untuk menilai, tapi tetap ada tahap penyampaian nilai ke pemilik lahan,” jelas Abriyanti.

Pihaknya kata Abriyanti, berkontrak dengan tim apresial selama satu bulan ke depan untuk menghitung sejumlah titik lahan yang dibayarkan oleh pemerintah.

“Setelah perhitungan ini, saya pastikan dulu ada di anggaran perubahan atau tidak, tapi kalau tidak ada berarti nanti (pembayarannya) di APBD induk 2026,” jelasnya.

Sementara itu, Pemilik Lahan Pasar SP2, Aki Mariswa Bwefar meminta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengganti untung tanah miliknya yang selama ini digunakan sebagai pasar secara adil.

Aki mengatakan, proses penyelesaian lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2005, dan sejak beberapa tahun terakhir ini sudah dilakukan penyelesaian lebih lanjut bersama Pemkab Mimika.

“Kita berharap pemerintah memproses dan membayar seadil-adilnya, bukan ganti rugi tapi ganti untung,” kata Aki.

Ia berharap pembayaran ganti untung ini dilakukan dengan mempertimbangkan kerugian pemilik lahan, karena selama ini sudah dipakai pemerintah sebagai pasar.

“Proses ini sudah berjalan sejak tahun 2005 jadi kita harap pembayaran bisa diselesaikan paling lama di APBD tahun 2026 nanti,” pungkasnya. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *