Ekonomi

Jual Beras SPHP di Mimika Harus Kantongi Surat Rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan

×

Jual Beras SPHP di Mimika Harus Kantongi Surat Rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Yulius Koga.

Timika (suaramimika.com) – Setiap distributor atau pelaku usaha yang ingin menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Mimika harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan.

“Penjualan SPHP rekomendasi saat ini tidak lagi melalui Bulog, namun melalui Dinas Ketahanan Pangan, jadi yang bertahun-tahun rekomendasi dari Bulog telah kita tarik semuanya,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mimika, Yulius Koga, Jumat (24/10/2025).

Beras SPHP ini tetap didatangkan oleh Bolug Timika, namun rekomendasi ini diberikan sebagai bentuk pengawasan dalam penjualan beras subsidi yang diberikan pemerintah pusat.

“Jadi karena beras SPHP ini merupakan beras yang cukup bagus dan disubsidi oleh pemerintah pusat maka kita didaerah harus melakukan pengawasan penjualan beras ini, sehingga tidak disalahgunakan kan,” jelas Koga.

Ia menambahkan, dalam penjualan beras SPHP ini, satu rekomendasi hanya boleh menjual 2 ton beras. Dan penjualan beras SPHP 5 kg dengan harga Rp 65 ribu. Apabila penjual menjual diatas harga yang ditentukan maka rekomendasi akan langsung dicabut.

“Jadi kita selalu lakukan pemantauan kepada penjual yang kita berikan rekomendasi, kalau jual diatas harganya, kita langsung cabut rekomendasinya. Begitu pula apabila ada tokoh yang menjual SPHP tapi tidak ada rekomendasi dari kami, kami tindaklanjuti,” pungkas Koga. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *