Mimika

Satpol PP Mimika Kuatkan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

×

Satpol PP Mimika Kuatkan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Asisten II, Frans Kambu, Kepala Satpol PP Ronny S Marjen, nara sumber, PPNS dan stakeholder terkait usai pembukaan penyegaran dan penguatan peran PPNS di Hotel Horison Ultima.

Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satu upayanya adalah melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan penyegaran dan penguatan peran dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penyegaran dan penguatan peran PPNS berlangsung selama tiga hari, Rabu – Jumat (29 – 31/10/2025) di Hotel Horison Ultima Timika, Papua Tengah.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Frans Kambu mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen Pemkab Mimika dalam memperkuat kapasitas aparatur, khususnya para PPNS yang memiliki peran strategis dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

“PPNS adalah ujung tombak dalam menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan terhadap hak-hak warga,” ujar Kambu.

Kata Kambu, peningkatan kapasitas dan karier PPNS harus menjadi perhatian serius agar mereka mampu bekerja profesional, efektif, dan berintegritas tinggi.

Pelatihan ini ungkapnya, juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PPNS terhadap peraturan perundang-undangan, mengasah keterampilan teknis penyidikan, seperti teknik pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.

Ditambahkanya, melalui kegiatan ini, pemerintah juga berupaya untuk menguatkan koordinasi lintas lembaga penegak hukum, termasuk dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, menumbuhkan semangat dan motivasi kerja aparatur dalam menegakkan hukum secara adil dan berwibawa.

“Semoga kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta, serta memperkuat semangat sinergi untuk mewujudkan Mimika rumah kita yang aman, nyaman, dan tertib,” jelas Kambu.

Kepala Satpol PP, Ronny S Marjen mengatakan, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum.

Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penyidikan bisa dilakukan oleh dua pihak yakni penyidik dari Polri dan PPNS. Dinas Satpol PP kata dia, menginisiasi penyegaran bagi PPNS untuk membangun sinergitas dan kolaborasi.

Adapun kata Ronny, jumlah PPNS Perda ada 11 orang dan PPNS Undang-undang sebanyak 25 orang.

Dalam upaya untuk melakukan penegakkan hukum, menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar daerah ini tetap aman dan tertib diperlukan sinergitas dengan stakeholder terkait.

“Kita tidak bisa kerja sendiri. Dalam Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) itu ada proses penyidikan sampai P21 itu membutuhkan teman-teman semua,” ungkap Ronny.

Lanjutnya, bagaimana penegakkan Perda itu dilakukan, ada yang mengatur dan menata tapi ada juga yang memiliki sanksi.

“Bagaimana penerapan Perda yang memiliki sanksi ini bisa diterapkan dengan baik, tidak melanggar norma dan ketentuan yang berlaku, memberikan efek jera kepada masyarakat,” jelas Ronny.

Opsi penegakkan hukum yang akan dilakukan mulai Tahun 2026 papar Ronny, sesuai dengan KUHP yang baru yakni ultimum remedium yakni istilah lumrah yang kemudian biasa dipakai atau dikaitkan dengan hukum pidana. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *