Timika (suaramimika.com) – Usai menggelar rapat penataan aset bersama tim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap aset-aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Kepala Dinas Satpol PP, Ronny Marjen, Rabu (29/10/2025) mengatakan, penertiban aset ini akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan kesepakatan dalam rapat penataan aset bersama tim beberapa waktu lalu.
“Jadi ada beberapa aset-aset pemerintah yang saat ini lagi dikuasai oleh yang bukan punya hak lah,” ujarnya di Hotel Horison Ultima, Rabu (29/10/2025).
Adapun aset-aset yang dimaksud seperti tanah, bangunan, dan juga kendaraan-kendaraan.
“Pokoknya yang sifatnya aset, termasuk lapak-lapak di depan pasar. Banyak, kami kasih contoh, seperti bundaran SP 2 sebelah kiri, terus lahan pemerintah yang di samping Pasar Sentral,” jelas Ronny.
Sementara itu, untuk titik dan luasannya nanti akan menyesuaikan dengan teman-teman dari bidang pertanahan, pemukiman, dan perumahan rakyat sama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Datanya sudah lengkap, valid, mungkin kita bisa lakukan upaya untuk menata aset pemerintah,” ungkapnya.
Ronny mengimbau kepada masyarakat, kalau memang merasa bahwa itu bukan miliknya, apalagi itu tanah jelas-jelas milik pemerintah, disarankan untuk segera tidak menggunakan lagi ke depannya.
“Karena dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan hasil kesepakatan dari tim yang ada, kemungkinan kita akan melakukan penertiban terkait dengan aset-aset pemerintah yang dikuasai oleh yang tidak berhak,” pungkasnya. (Sitha)



















