Kabar Mimika

Jumlah Pegawai Membludak, Pemkab Mimika Tidak Terima ASN Pindahan Dari Luar Daerah

×

Jumlah Pegawai Membludak, Pemkab Mimika Tidak Terima ASN Pindahan Dari Luar Daerah

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Akibat jumlah pegawai membludak yakni mencapai sekitar 9.000 orang dan bahkan jauh melebihi kebutuhan ideal sekitar 2.600 pegawai, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menghentikan penerimaan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah karena

““Bayangkan pegawai kita 9.000 orang ini sama saja dengan jumlah pegawai kementerian yang mengurus seluruh Indonesia,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Dengan adanya lonjakan jumlah pegawai, akhirnya dikeluarkan Surat Bupati Mimika Nomor 800.1.3.1/1295/BUP tertanggal 29 Agustus 2025.

Dimana, isinya Pemkab Mimika tidak lagi menerima usulan pemindahan atau mutasi PNS dari instansi pusat, vertikal, provinsi, maupun kabupaten/kota lainnya.
Berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), kebutuhan riil ASN di Mimika hanya sekitar 2.600 orang, mencakup guru, tenaga kesehatan, jabatan fungsional, dan struktural.

Kata Rettob, saat ini jumlah pegawai telah menyentuh angka 9.000, yang dinilai tidak proporsional dengan jumlah penduduk Mimika yang sekitar 320.000 jiwa.

Adapun lonjakkan pegawai ini dikarenakan adanya tes PNS dan tes lain-lain. Selanjutnya, ada proses honorer ditahun-tahun sebelumnya yang diterima tanpa adanya kontrol.

Semua proses itu sebutnya akhirnya membuat tah pusat meminta tidak ada lagi honorer dan dilakukan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nah setelah lakukan tes PPPK semuanya dinyatakan lulus, jumlah PPPK kita sekarang 4.000. Dan tentunya ini akan kita evaluasi selama 5 tahun, karena kalau ASN tidak dapat kita lakukan evaluasi kecuali melakukan pelanggaran,” jelas Rettob.

Tidak diterimanya perpindahan ASN dari luar tambahnya, bertujuan untuk menertibkan struktur kepegawaian dan menghindari pembengkakan belanja pegawai.

“Sesuai aturan belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen APBD, dan memang saat ini belum sampai 30 persen, maka tidak boleh ada penambahan pegawai,” pungkas Rettob. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *