Hukum dan Kriminal

Bagian Hukum Setda Mimika Sosialisasikan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

×

Bagian Hukum Setda Mimika Sosialisasikan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala OPD, bendahara, PPT di Lingkup Pemkab Mimika saat mengikuti sosialisasi penerangan hukum.

Timika (suaramimika.com) – Bagian Hukum Setda Mimika mensosialisasikan penerangan hukum tindak pidana korupsi, Jumat (14/11/2025) di Ruang Serbaguna Kantor BPKAD.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, Bagian Hukum menggandeng pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Penerangan hukum ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao mengatakan, baik pimpinan OPD, bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang mengikuti sosialisasi ini diharapkan dapat mengingat kembali soal aturan mengenai tindak pidana korupsi.

“Jadi pihak Kejaksaan dan Kepolisian mengingatkan kembali, hati-hati. Jadi, menggunakan anggaran negara harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Jambia.

Selain harus berpedoman pada aturan yang ada dalam penggunaan anggaran negara, hal yang sama sebut Jambia, juga berlaku untuk aset negara.

“Tadi juga ditekankan bahwa ada pejabat yang sudah pensiun tapi asetnya dibawa terus,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, ditegaskan juga mengenai penggunaan anggaran negara.

“Hindari penggunaan uang yang tidak sesuai aturan. Sesuaikan dengan anggaran yang sudah ada. Jangan sampai di anggaran lain penggunaanya lain,” ungkapnya.

Fokus untuk tetap menggunakan anggaran negara sesuai dengan aturan sebut Jambia, terus ditegaskan agar semua ASN dapat mengingat jika mereka menyalahkan uang negara maka akan ditindak dengan hukum yang berlaku.

“Tadi sudah dijelaskan juga. ASN kalau satu hari inkrah, melakukan tindak pidana korupsi, akan dipecat,” pungkas Jambia. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *