Mimika

Jelang Natal Tahun 2025, Disnakertrans Siap Buka Posko Pengaduan THR

×

Jelang Natal Tahun 2025, Disnakertrans Siap Buka Posko Pengaduan THR

Sebarkan artikel ini
Selvina Pappang.

Timika (suaramimika.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika siap membuka Posko Pengaduan
Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Natal Tahun 2025 di Diana Mall.

Sekretaris Selvina Pappang, Selasa (18/11/2025) mengatakan, jelang Hari Raya Natal Tahun 2025, pihaknya akan menempatkan satu posko pengaduan THR di Diana Mall Timika. Posko pengaduan THR ini kembali dibuka seperti tahun lalu.

“Tahun ini kami kembali buka Posko Pengaduan THR di Diana Mall. Posko pengaduan ini kami fasilitasi kepada masyarakat, khususnya pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan namun tidak sesuai aturan bisa mengadukan di posko ini,” ujar Selvina.

Posko pengaduan THR selama lima hari yang digelar tahun lalu sebut Selvina masih kurang diminati oleh pekerja karena tidak adanya pengaduan yang diterima oleh pemerintah.

“Tahun lalu itu tidak ada yang melapor, apakah mereka (pekerja) takut atau apa yang menjadi aturan sudah diterapkan oleh perusahaan,” jelas Selvina.

Sementara itu, untuk besaran THR tetap mengacu pada aturan yang berlaku
yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Aturan ini mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada pekerja dengan hubungan kerja, baik tetap maupun kontrak, yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Humpri Taihuttu menyebut jika sesuai dengan Undang-Undang, pemberian THR adalah pada H-7 hari raya. Ketentuan lain yakni THR diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun yang dihitung satu bulan upah.

Humpri menyebut, pemerintah telah memberikan fasilitas Posko pengaduan THR kepada pekerja. Walaupun tidak menerima aduan dari pekerja dari Posko THR pada saat jelang Idul Fitri tahun ini, namun pemerintah sebutnya, tetap akan membuka Posko aduan THR di Diana Mall menjelang hari raya Natal.

Sebagai daerah industrial, pemerintah tambah Humpri, berupaya untuk memberikan yang terbaik terkait dengan hal-hal pekerja yang salah satunya adalah hak mendapatkan THR.

Agar pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang, perusahaan sebut Humpri diharapkan dapat melaksanakan kewajibannya.

“Kita sarankan apa yang menjadi hak pekerja yakni Tunjangan Hari Raya itu dapat diberikan oleh perusahaan. Kalau ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya atau tidak sesuai, bisa melaporkan kepada kami di posko pengaduan THR atau langsung ke kantor kami,” pungkasnya. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *