Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika

×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika

Sebarkan artikel ini
Iptu Hempy Ona.

Timika (suaramimika.com) – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberantas peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Mimika.

Dimana tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Iptu Heri Setiabudi berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu – sabu di Jalan Hasanuddin, Arena Lama, Timika pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIT.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyebutkan dua pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial AN (29) dan seorang wanita berinisial I (27).

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan barang bukti yakni, 7 paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu. Kemudian 1 buah potongan pipet warna putih sebagai sendok takar sabu- sabu.

Lalu 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah handphone merk Realme C17 warna biru dan uang tunai Rp 5.550.000, serta 1 buah handphone merk I Phone 11 warna putih.

Kasie Humas menjelaskan kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi adanya pengedar Narkotika di seputaran Jalan Hasanuddin, Arena lama.

“Tim menuju lokasi yang dimaksud, guna melakukan pemantauan. Saat itu tim mencurigai salah satu rumah yang mana rumah tersebut sering di datangi dan pergi oleh orang yang berbeda beda,” jelas Iptu Hempy.

Kemudian pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukanlah kedua pelaku bersama barang bukti di rumah tersebut.

“Setelah di introgasi pelaku berinisial I juga mengakui bahwa, pelaku sering membantu memperjual belikan Narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku AN kepada konsumen,”sambung Kasie Humas.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasie Humas menegaskan, Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, dan mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba.

“Segera melaporkan, apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,”kata Iptu Hempy. (Yero)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *