Timika (suaramimika.com)- Pasca dilaunching oleh Bupati Mimika pada Bulan Juli 2025 lalu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik, wadah dan kemasan makanan/minuman dari bahan plastik kini disosialisasikan kepada aparatur pemerintahan kelurahan dan distrik.
Berdasarkan arahan dari bupati, pelaksanaan pembatasan penggunaan kantong plastik, wadah dan kemasan makanan/minuman dari bahan plastik akan dilaksanakan terlebih dahulu dari pihak pemerintahan.
“Pembatasan penggunaan kantong plastik, wadah dan kemasan makanan/minuman dari bahan plastik ini sesuai dengan arahan pak bupati kita mulai dari pemerintah. Maka kita sosialisasi dulu untuk OPD, kelurahan, distrik,” ujar Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Mimika, Algertho R. Asmuruf usai sosialisasi (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025, Kamis (4/12/2025) di Hotel Horison Diana Timika.
Setelah mensosialisasikan pembatasan penggunaan kantong plastik kepada aparatur pemerintahan, DLH kata Algertho juga akan melakukan hal yang sama kepada para pelaku usaha dan sekolah-sekolah.
“Kita bukan menghilangkan plastik, tapi mengurangi. Jadi setelah sosialisasi kepada aparatur pemerintahan, besok kita lanjut lagi kepada para pelaku usaha dan sekolah-sekolah,” jelasnya.
Melalui Perbup pembatasan penggunaan plastik ini jelas
Algertho, diharapkan agar peraturan ini diterapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan oleh masyarakat luas.
“Karena pemerintah yang buat aturan ini, maka mulai dari kita yang lakukan. Ke depan baik rapat, sosialisasi itu tidak lagi gunakan botol plastik, kemasan plastik tapi tumbler. Jadi sudah disediakan dispenser air isi ulang. Jadi peserta yang datang bawa tumbler masing-masing,” ungkapnya.
Ke depan, pembatasan plastik ini diharapkan dapat diterapkan oleh semua masyarakat. Dengan penerapan pembatasan plastik ini, ditargetkan lima tahun ke depan bisa mencapai zero emosi.
“Dengan pembatasan penggunaan plastik ini, kita pilah, angkut, pengolahan dan proses akhir. Lima tahun ke depan kita targetkan zero emisi,” pungkas Algertho. (Sitha)


























