Pemerintahan

Realisasi APBD Tahun 2025 Hanya Capai 75,73 Persen, Bupati : Masih Menyisakan Banyak Silpa

×

Realisasi APBD Tahun 2025 Hanya Capai 75,73 Persen, Bupati : Masih Menyisakan Banyak Silpa

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Dari total APBD Induk 2025 Tahun 2025 sebesar Rp 6,3 triliun dan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 Rp 6,8 triliun, Pemerintah Kabupaten Mimika hanya mampu menyerap anggaran sebesar 75,73 persen.

Tidak mencapai 100 persen penyerapan anggaran tahun lalu, mengakibatkan Mimika meninggalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang cukup banyak.

“Yang jelas (Silpa) cukup banyak. Kalau 75,73 persen dari APBD kita sisanya itu yang pasti jadi silpa,” ujar Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Senin (5/1/2026) di kantor Pusat Pemerintahan.

Posisi realiasi anggaran yang tidak tercapai ini kata Rettob, karena lebih banyak yang tersisa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dengan adanya situasi penindakan hukum pada mantan kepala dinas, dilakukan pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ada proyek yang tidak jadi dilelang. Selain itu, pemerintah juga terpaksa membayar tagihan proyek fisik yang hanya dikerjakan 80 persen, karena sudah melewati batas waktu karena proses lelang yang terlambat.

“Jadi tahun kemarin ini adalah tahun yang paling tersulit,” jelasnya.

Ada juga beberapa kegiatan fisik di Dinas Pendidikan, yang daya serapnya masih rendah. Hal ini dikarenakan adanya dana hibah yang belum diproses dengan jumlah setidaknya 4 persen, dari total anggaran di tahun 2025.

“Jika kita proses itu semua maka realiasi kita bisa diatas 80 persen. Tapi kondisi-kondisi ini kita sudah jelaskan ke PPK,” ungkapnya.

Walaupun ada dua dinas yang memang realiasinya masih rendah, namun sebaliknya, pada OPD lain diketahui jika realiasi anggaran mereka dan pekerjaan fisik berlangsung dengan baik. Sudah bisa ditenderkan, dan langsung dilakukan karena evaluasi sudah selesai dilakukan. Praktis semua sudah selesai.

Sementara itu, untuk total hutang Pemkab Mimika kata Rettob baru bisa dipublikasikan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *