Pemerintahan

Tahun 2026 Ini Pemkab Mimika Lanjutkan Penarikan Aset Kendaraan Dinas

×

Tahun 2026 Ini Pemkab Mimika Lanjutkan Penarikan Aset Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini
Marthen Tappi Malissa.

Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan melanjutkan penarikan aset kendaraan dinas, dari para mantan pejabat yang sudah pensiun.

Penarikan aset berupa kendaraan dinas ini, sebelumnya sudah dilakukan tahun lalu.

Penarikan kendaraan dinas masih akan dilakukan tahun ini, karena terhitung ada tiga mobil yang belum berhasil ditarik tahun lalu.

Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Malissa, pada Senin (12/1/2026) mengatakan, tahun lalu pihaknya berhasil menarik sebanyak 13 kendaraan dinas.

Dari total 13 kendaraan dinas ini, ada 6 mobil yang sudah rusak.

“Ada semua (Kendaraan dinas) di kantor. Ada enam yang rusak dan kita perbaiki. Tahun kemarin ada 13 yang ditarik,” ujar Marthen.

Penarikan kendaraan dinas ini sebutnya, masih akan dilanjutkan tahun ini karena ada beberapa pejabat yang sudah pensiun.

Dari data Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung ada tiga lagi kendaraan dinas yang akan ditarik.

“Dari MCP masih ada tiga, dari KPK kan yang jadi target kita. Tapi masih banyak juga yang baru pensiun ini mobil dibawa juga. Jadi yang baru pensiun ini juga akan kita tertibkan juga,” ungkapnya.

Dengan landasan aturan kepegawaian, semua ASN memiliki hak yang sama termasuk dalam penggunaan fasilitas kendaraan dinas. Untuk itulah, Marthen berharap kepada pensiunan ASN dengan sadar mengembalikan kendaraan dinas mereka agar dapat digunakan oleh ASN yang masih bertugas guna penunjang pekerjaannya.

“Semua pegawai kan mempunyai hak yang sama. Ketika tidak memegang jabatan lagi, ya sadar dirilah bahwa mobil jabatan itu dikasi ketika masih aktif dalam melakukan tugas dan fungsi sebagai pejabat daerah. Tetapi setelah pensiun pikirkan batas akhir dari fungsi sebagai pejabat,” jelasnya.

Lanjut Marthen, target untuk penarikan kendaraan dinas tahun ini kurang lebih ada enam.

Untuk melakukan penarikan kendaraan dinas, sebelumnya pemerintah akan memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.

Setelah mendapatkan surat pemberitahuan tersebut, pengembalian kendaraan dinas tidak harus dilakukan langsung ke BPKAD, namun bisa juga menginformasikanya kepada Bupati ataupun Wakil Bupati.

“Bagi yang sudah pensiun, tidak perlu juga melalui BPKAD, melalui bupati, wakil bupati atau pak sekda, bahwa saya sudah pensiun jadi mengembalikan mobil dinas ini karena bukan lagi punya saya tapi punya negara,” tegas Marthen. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *