Timika (suaramimika.com) – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Amamapare, melaksanakan pemeriksaan terhadap pemasukan komoditas kayu olahan sebanyak 36 kontainer, pada Kamis (22/01).
Berdasarkan rilis Karantina Papua Tengah, Nomor : 06/BKHIT-PT/01/2026, disebutkan jika pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan karantina untuk memastikan media pembawa yang masuk memenuhi persyaratan karantina dan aman dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan pemeriksaan dilakukan oleh petugas karantina dengan tujuan untuk mencegah penyebaran OPTK antarwilayah, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta mendukung kelancaran dan keamanan perdagangan komoditas hasil hutan.
Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan memastikan bahwa kayu olahan yang dilalulintaskan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan verifikasi kesesuaian dokumen karantina dan isi barang, pemeriksaan fisik terhadap kemasan dan kondisi kayu olahan, serta memastikan tidak terdapat tanda-tanda serangan OPTK.
Petugas juga mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan asal komoditas dengan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Melalui kegiatan ini, Karantina Papua Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan karantina di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, khususnya di wilayah pelabuhan, guna mendukung perlindungan sumber daya hayati dan memperkuat sistem biosekuriti nasional. (Sitha)




















