Timika (suaramimika.com) – Inspektorat telah membuka peluang untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada 228 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dari tanggal 1 Januari 2026. Namun, hingga hari ini.
Namun diketahui baru 9 pejabat eselon II dan III, yang sudah melaporkan LHKPN mereka.
Masih minimnya jumlah pejabat yang memasukkan LHKPN ini, menjadi perhatian serius dari Inspektorat Mimika.
Plt Kepala Inspektorat Mimika, Septinus Timang menegaskan, pejabat yang tidak melaporkan akan dikenai sanksi berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Hingga kini baru 9 pejabat yang melapor, sementara kewajiban berlaku bagi 228 orang. Saya tegaskan yang tidak melapor akan ada konsekuensinya yakni penahanan TPP,” ujar Septinus pada Senin (26/1/2026).
Menurutnya LHKPN merupakan pelaporan wajib bagi pejabat publik, untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK.
Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi, dan pencegahan korupsi. Jika pejabat tidak menyerahkan LKHPNnya maka, penahan TTP ini perlu dilakukan untuk menjadi sanksi administratif yang efektif guna mendorong kepatuhan dari yang bersangkutan.
Nantinya, pemberian sanksi penahanan TPP tersebut akan dilakukan bekerjasama dengan bagian BPKAD agar penahanan ini bisa menjadi sanksi bagi pejabat dan mendorong pejabat untuk patuhi aturan.
Adapun pelaporan LHKPN ini masih berlangsung sampai 31 Maret 2026. Dengan waktu yang masih 2 bulan lagi, Septinus berharap agar, dapat dipergunakan pejabat untuk segera menyelesaikan laporannya.
“Kita tutup laporan ini sampai di tanggal 31 Maret. Jadi saya harap waktu ini dapat dipergunakan pejabat dengan baik, untuk melaporkan LHKPNnya,” tegas Setpinus. (Sitha)




















