Kabar Mimika

Lanjutan Pembangunan Pagar Bandara Mozes Kilangin, Tunggu Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

×

Lanjutan Pembangunan Pagar Bandara Mozes Kilangin, Tunggu Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

Sebarkan artikel ini
Pagar yang dibangun oleh Dishub Mimika di Bandara Udara Mozes Kilangin.

Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika menganggarkan sekitar Rp15 miliar melalui APBD 2025, untuk pembangunan pagar pengaman di Bandara Mozes Kilangin, Timika, guna meningkatkan keamanan dan memenuhi standar regulasi penerbangan.

Pembangunan pagar ini bertujuan mengelilingi seluruh area bandara, namun sempat terhenti karena adanya pemalangan oleh warga terkait sengketa lahan. 

Kepala Bidang Perhubungan Udara, Dishub Mimika, Elcardobes Sapakoly, pada Jumat (6/2/2026) mengatakan, pembangunan pagar di Bandara Mozes Kilangin yang dilakukan pada tahun 2025, kini mengalami kendala yakni adanya klaim dari masyarakat menyangkut ganti rugi lahan.

“Untuk pembangunan pagar bandara, kami ada mengalami hambatan terutama terkait klaim dari masyarakat menyangkut tanah, ada beberapa sertifikat yang muncul baru diatas sertifikatnya Pemda,” ujar Elcardobes.

Atas hambatan tersebut, pihak Dishub sudah pernah mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak mendapatkan hasil yang pasti mengenai status kepemilikan lahan yang diklaim oleh masyarakat.

Walaupun tidak menemui solusi atas persoalan tersebut, proses pembangunan pagar kata Elcardobes, pekerjaan tetap dilanjutkan dengan adanya tindak kurang menyenangkan dari pihak yang mengatasnamakan sebagai pemilik lahan.

“Makanya yang didepan tugu PON itu kami tidak pagar karena sampai hari ini masyarakat belum ijinkan kita untuk bangun,” jelasnya.

Adapun total jarak pembangunan pagar yang belum bisa diteruskan karena masih ada klaim lahan sepanjang kurang lebih 100 meter dari total seluruh 3 km di sekitar tugu PON yang ada di kawasan bandara.

Kata Elcardobes, sesuai dengan sertifikat lahan milik Pemda Mimika, pagar akan dibangun di lahan bandara seluas kurang lebih 55 hektare.

“Kami bangun itu (pagar) di atas lahan seluas 55 hektare sesuai dengan sertifikat milik Pemda. Namun, ternyata tidak sesuai karena ada persoalan ganti rugi lahan,” ungkapnya.

Sampai saat ini, progres penyelesaian pembangunan pagar sudah mencapai 54 persen. Pembangunannya masih akan diteruskan tahun ini sesuai dengan nilai kontrak dengan perpanjangan waktu sampai 50 hari atau di akhir bulan Februari ini.

“Namun, kami masih tunggu penyelesaian lagi. Untuk pagarnya itu sudah on site (di lokasi) depan polsek itu,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, setelah 50 hari jika pembangunan pagar juga belum selesai maka akan tetap dilakukan sambil menunggu proses penyelesaian atau pendekatan dengan masyarakat.

Dishub tambahnya, baru melakukan pembayaran penyelesaian pembangunan pagar pada progres 54 persen.

“Kita masih tunggu. Kalau memang tidak bisa, di perubahan kita bayar sisanya di APBD perubahan,” ungkapnya.

Pembangunan pagar ini juga tetap memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar yang memiliki rumah di sekitar bandara. Di mana, dibukakan akses jalan di pagar yang ada dengan luas kiri dan kanan sebesar 5 meter.

“Itu sudah ada akses jalan untuk warga lima meter kiri dan kanan di pagar,” pungkasnya. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *