Timika (suaramimika.com) – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako, melakukan pemeriksaan karantina terhadap 13 ton kopra yang akan dikirim menuju Surabaya, Jawa Timur.
Pemeriksaan ini, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap komoditas pertanian yang keluar wilayah.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kopra yang diberangkatkan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta memenuhi standar kesehatan tumbuhan yang ditetapkan.
Pemeriksaan meliputi kesesuaian persyaratan administratif, dan pemeriksaan kesesuaian jumlah dan jenis serta pemeriksaan kesehatan secara visual.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Ramdhani Abdullah, mengungkapkan hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai, pejabat karantina akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3), sebagai syarat untuk melalulintaskan komoditas tersebut dan menjadi jaminan bahwa komoditas telah melewati prosedur karantina sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menyampaikan setiap komoditas pertanian yang dikirim keluar Papua, wajib menjalani prosedur karantina.
Ini penting untuk menjaga wilayah tujuan tetap aman, dari potensi penyebaran hama dan penyakit tumbuhan.
Sebagai informasi, kopra (Cocos nucifera) merupakan daging kelapa yang telah dikeringkan sebagai bahan baku pembuatan minyak mentah dan beberapa produk lainnya seperti margarin, detergen sampai bahan bakar bio diesel dan pakan ternak. (Sitha)













