Timika (suaramimika.com) – Satuan Lalu Lintas Polres Mimika kini tengah menangani kasus kecelakaan lalu lintas tunggal, di Jalan Cenderawasih pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 05.45 WIT.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyebut jika kecelakaan tersebut merupakan laka tunggal.
Dimana pengendara sepeda motor Yamaha X- Ride warna hitam dengan nomor polisi PA 6012 MZ yang dikendarai oleh seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya, menabrak median jalan (Pembatas jalan raya).
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara, pengendara bergerak dari arah Bundaran Petrosea menuju pertigaan Diana Mall.
Sesampainya di depan pintu keluar Diana Mall, pengendara diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat menguasai kendaraannya sehingga menabrak median jalan.
Akibat benturan tersebut, pengendara terlempar dan membentur tiang lampu penerangan jalan, sementara sepeda motornya terseret sekitar 20 meter dan berhenti di bawah tiang lampu pengatur lalu lintas.
Akibat kejadian tersebut, pengendara mengalami benturan berat pada bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah.
Korban segera dievakuasi ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil analisa sementara menunjukkan bahwa faktor penyebab kecelakaan diduga karena, pengendara melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya. Kondisi jalan lurus dan beraspal, cuaca cerah, serta penerangan dalam kondisi baik. Kendaraan juga dalam kondisi layak. Faktor manusia (Kurang berhati-hati dalam berkendara) diduga menjadi penyebab utama kejadian,” urai Iptu Hempy.
Kasus ini dalam penanganan Satlantas Polres Mimika.
“Kami dari Polres Mimika mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi batas kecepatan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucap Iptu Hempy. (Yero)













