Timika (suaramimika.com) – Saat ini jumlah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Mimika mencapai 246.275 jiwa atau sebesar 76,76% dari total penduduk.
Untuk mencapai predikat Universal Health Slame in Coverage (UHC) dengan minimal 81% peserta aktif, masih terdapat GAP sekitar 13.605 jiwa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura menggelar forum komunikasi dan kemitraan dengan pemangku kepentingan utama Kabupaten Mimika tahap 1 tahun 2026, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Diana, Kamis (5/3/2026).
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, melalui forum ini, dapat mendiskusikan berbagai tantangan di lapangan, mencari solusi atas kendala yang dihadapi peserta, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat terpenuhi dengan baik.
Dalam implementasi program JKN di Mimika, masih terdapat beberapa tantangan, baik dari sisi kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, maupun sistem rujukan. oleh karena itu, pertemuan hari ini hendaknya tidak hanya menjadi agenda rutin semata, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai ruang dialog yang konstruktif dan produktif.
“Kami sangat berkomitmen untuk terus mendukung optimalisasi penyelenggaraan JKN, maka itu komitmen ini diwujudkan melalui pengalokasian anggaran bagi peserta penerima bantuan iuran daerah, peningkatan fasilitas kesehatan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kesehatan,” ujarnya.
Namun demikian, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada peran aktif seluruh pihak fasilitas kesehatan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan sesuai standar BPJS Kesehatan diharapkan terus meningkatkan kualitas sistem dan pelayanan administrasi agar semakin mudah, cepat, dan transparan sementara itu, masyarakat sebagai peserta juga perlu memahami hak dan kewajibannya, termasuk pentingnya menjaga kepatuhan dalam kepesertaan.
“Maka itu melalui rapat ini, kita dapat menyamakan pemahaman terhadap kebijakan dan program kerja bpjs kesehatan tahun 2026, sekaligus menyusun langkah-langkah strategis yang lebih efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Mimika,” harap Kemong.
Sementara itu, Erika Verayanti Lumban Gaol menyebut jika penurunan kepesertaan, khususnya pasca kebijakan penonaktifan PBI JK melalui SK Kemensos 03/HUK/2026, memberikan dampak signifikan terhadap, keaktifan peserta, pendapatan kapitasi Puskesmas dan akses masyarakat tidak mampu terhadap pelayanan kesehatan.
“Kondisi ini menjadi perhatian bersama, karena keberlanjutan JKN bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan semata, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemkab, fasilitas kesehatan, badan usaha, dan masyarakat,” ucapnya.
Maka itu ia juga mendorong dukungan regulasi dari Pemkab guna memperkuat kolaborasi dengan Pelaku usaha swasta, dan lembaga lainnya dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan aktif dan menganggarkan serta membayarkan iuran secara rutin. bahwa iuran anda harapan hidup sesama setiap rupiah yg anda bayarkan adalah gotong royong untuk menyelamatkan sesama.
“Universal Health Coverage bukan sekadar capaian angka 81% atau 98%, tetapi merupakan komitmen moral kita untuk menjaga martabat dan hak dasar setiap warga negara.
Ketika peserta yang sehat tetap membayar iuran, ketika pemerintah hadir memberikan subsidi, ketika dunia usaha turut berbagi melalui CSR, dan ketika fasilitas kesehatan memberikan layanan terbaik, maka di situlah keadilan sosial di bidang kesehatan benar-benar terwujud,” pungkas Erika. (Sitha)













