Timika (Suaramimik.com) – Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian yang terjadi Senin (30/4/2026) di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Kota Timika.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan pelaku utama berinisial BM alias Frans.
Pengusutan dan pengungkapan ini berdasarkan keterangan rekan pelaku, yang sebelumnya telah diambil keterangannya.
Sehingga berdasarkan petunjuk tersebut tim Opsnal langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 pcs sweater hitam, dan 1 pcs celana pendek yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
Namun ada beberapa barang bukti lainnya yakni tas berisi uang dan rokok berbagai merk, yang masih dalam tahap pencarian dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Mattinetta S.Sos, MM melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K, MH menjelaskan dalam pengungkapan kasus yang terjadi, pelaku mengakui perbuatannya.
”Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo” jelas Ipda Teguh.
Selain itu, pelaku menyatakan aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena ingin membeli minuman beralkohol untuk pesta bersama teman-temannya.
Menurut Kanit Reskrim, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban berinisial M.LO.U secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/47/III/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam kasus pencurian ini pelaku BM alias Frans terancam dengan hukum sesuai Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
”Kasus pencurian ini akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,” beber Ipda Teguh. (Yero)















