Timika (Suaramimika.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah mengambil langkah-langkah dalam merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, Kamis (16/4/2026) dalam siaran persnya menyebut jika KPU Kabupaten Mimika tidak akan berkomentar atas substansi proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
KPU Kabupaten Mimika kata Hiro, menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai komisioner, kami telah mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangan yang diberikan kepada kami oleh peraturan perundang-undangan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang berjalan,” jelas Hiro.
Kata Hiro, pengambil kebijakan penyelenggaraan pemilihan, meliputi penetapan tahapan, verifikasi peserta, pelaksanaan debat publik, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilihan.
Sementara itu, Sekretariat KPU sebagai unit pelaksana teknis yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta administrasi umum lembaga.
Pengelolaan anggaran hibah Pilkada lanjutnya, merupakan domain teknis Sekretariat.
Lanjutnya, langkah yang telah diambil oleh komisioner yakni menggelar Rapat Pleno (20 Januari 2026). Komisioner KPU Kabupaten Mimika telah menggelar Rapat Pleno pada
tanggal 20 Januari 2026 dan secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Rekomendasi ini didasarkan atas tidak kooperatifnya Sekretaris dan Bendahara dalam empat kali Rapat Pleno evaluasi penggunaan anggaran Pilkada yang dilaksanakan sebelum audit BPK RI.
Rekomendasi hasil pleno lanjutnya, telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun Tindak Lanjut Temuan BPK yakni sebagian nilai temuan BPK telah ditindaklanjuti melalui proses yang berjalan di Sekretariat. Nilai yang telah dikembalikan ke kas negara saat ini tercatat sebesar Rp502.774.265 (lima ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) sesuai dengan proses yang sedang berjalan.
Lanjut Hiro, seluruh Komisioner KPU Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan oleh Polda Papua Tengah dan akan terus kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan.
Ditambahkan Hiro, ada beberapa hal yang tidak bisa dikomentari oleh komisioner
yakni sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan yakni substansi, perkembangan, atau status penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Papua Tengah.
Selain itu, soal besaran total nilai kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan dan penetapan oleh pihak berwenang dan terakhir mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang masih dalam proses penyelidikan. (Sitha)















