Timika (Suaramimika.com) – Untuk memastikan kepatuhan tender terhadap regulasi pengadaan nasional, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Mimika mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Rabu (3/6/2026) di Ballroom kantor BPKAD Mimika.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan Bimtek yang diikuti oleh 30 OPD lingkup Pemkab Mimika ini, dilakukan juga untuk membekali peserta (Instansi pemerintah dan penyedia) dengan keterampilan menghitung dan menerapkan nilai kandungan lokal.
Pengadaan barang dan jasa kata Wabup Kemong, merupakan salah satu faktor yang sangat penting yang dibutuhkan didalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Di mana, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Mimika salah satunya sangatlah dipengaruhi oleh efektifitasnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada tiap-tiap OPD.
“Keberhasilan tersebut salah satunya sangatlah ditentukan oleh kualitas dan kuantitas SDM pelaku pengadaan,” ujarnya.
Lanjutnya, profesionalitas SDM pelaku pengadaan diukur dengan terpenuhinya kompetensi dan integritas SDM didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien serta tidak melanggar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dalam peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa dengan nilai hps paling sedikit diatas satu milyar wajib menerapkan perhitungan dan penerapan tkdn.
Mengacu pada peraturan presiden tersebut, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai ujung tombak pelaku pengadaan, wajib mengerti dan memahami tata cara perhitungan dan penerapan TKDN dalam menyusun perencanaan pengadaan.
Karena PPK merupakan unsur yang paling berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perhitungan, dan penerapan TKDN telah dilakukan secara benar dalam pengadaan barang dan jasa.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, maka pemerintah daerah Kabupaten Mimika memandang perlu untuk melaksanakan bimbingan teknis perhitungan dan penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi PPK dilingkungan pemerintah Kabupaten Mimika.
Mengingat sampai dengan saat ini sebagian besar PPK yang ada disetiap OPD masih belum menerapkan perhitungan dan penerapan TKDN, dalam pengadaan barang dan jasa seperti yang diamanatkan dalam Perpres 46 tahun 2025.
Sementara itu, maksud dari dilaksanakannya Bimtek ini adalah PPK mempunyai pemahaman yang sama tentang konsep dan penerapan TKDN dan memahami mekanisme dan prosedur pemberian preferensi harga.
Dengan dilaksanakannya bimtek ini diharapkan dapat mencetak pejabat pembuat komitmen yang mumpuni serta meningkatkan kemampuan, keahlian dan keterampilan sebagi bekal dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa secara profesional.
Yang pada akhirnya dapat menghasilkan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas, guna mendukung kinerja pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan seksama serta mempelajari seluruh materi yang diberikan oleh nara sumber. Sehingga ilmu yang didapatkan dalam Bimtek ini, bisa membawa dampak positif dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Terakhir, seluruh peserta khususnya pejabat pembuat komitmen yang belum mempunyai sertifikat kompetensi tipe C wajib untuk mengikuti bimbingan teknis dan uji kompetensi tipe C, sebagai syarat bagi PPK setelah kegiatan ini selesai. (Sitha)















