Kabar Mimika

Buang Sampah Sembarangan di Timika, Siap Denda Rp 25 Juta

×

Buang Sampah Sembarangan di Timika, Siap Denda Rp 25 Juta

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan mulai memperketat pengawasan terhadap masyarakat, yang masih membuang sampah sembarangan.

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, bagi pelanggar yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi denda hingga Rp 25 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Mulai pekan depan, penertiban akan di fokuskan di Distrik Mimika Baru, dengan melibatkan pemerintah distrik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Salah satu langkah yang disiapkan Pemkab Mimika untuk memberlakukan aturan pembuangan sampah, adalah dengan pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah titik di Timika.

Aktivitas pembuangan sampah akan dipantau melalui Command Center, untuk mengidentifikasi pelanggar.

“Kita kontrol dari Comand Center , kita lihat siapa yang buang-buang sampah sembarangan ini. Banyak yang buang sampah sembarangan denda 25 juta,” tegas Bupati Rettob, Jumat (5/6/2026).

Agar lebih maksimal juga jelas Bupati Rettob, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah distrik yang dimulai dengan Distrik Mimika Baru, untuk ikut mengawasi dan menertibkan aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.

“Kita bekerja sama dengan distrik, secara khusus Distrik Mimika Baru. Kami sekarang sudah kasih kewenangan melaksanakan perkembangan sampah, kepada distrik. Distrik dan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup, akan melaksanakan penertiban tempat pembuangan sampah sementara yang mereka buang sembarang-sembarang itu,” tegas Rettob.

Jika selama ini pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran kepada masyarakat, ke depan penegakan aturan akan dilakukan lebih tegas karena ternyata aturan pembuangan sampah tidak diindahkan sama sekali.

Ditambahkannya, bukan hanya persoalan sampah saja yang menjadi perhatian, akan tetapi Pemkab Mimika juga akan menertibkan berbagai aktivitas yang mengganggu fungsi drainase dan aliran sungai yang kerap kejadian penyebab terjadinya banjir di beberapa lokasi seperti di Distrik Mimika Baru dan Wania.

Sampai saat ini masih ditemukan masyarakat yang membangun kandang, maupun bangunan di atas saluran air dan daerah aliran sungai.

Hal inilah yang dinilai berpotensi menjadi menyebabkan penyumbatan aliran air, sehingga memicu banjir saat musim hujan.

“Saya pesan, kita jangan selalu menyalahkan pemerintah. Kita harus sadar, kita yang buang sampah sembarangan, kita yang buat segala macam, tetapi habis itu pemerintah yang diterus disalahkan. Mari kita sama-sama punya rasa peduli dan saling memiliki daerah ini,” pungkas Rettob. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *