Kabar Mimika

Sampai Bulan Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Lindungi 116.112 Tenaga Kerja

×

Sampai Bulan Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Lindungi 116.112 Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika.

Timika (Suaramimika.com) – Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andhika Catur Putra menyampaikan jika dari bulan Januari hingga Mei 2026, telah melindungi sebanyak 116.112 tenaga kerja di Kabupaten Mimika.

Total tenaga kerja yang dilindungi ini kata Catur, terdiri dari tenaga kerja yang aktif dilindungi yakni peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 38.990, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 37.429 dan peserta yang terdaftar sebagaipeserta Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 39.703.

Ads

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, mulai dari bulan Januari hingga April Tahun 2026 telah melindungi sebanyak 116 ribu tenaga kerja di Kabupaten Mimika.

“Dari total tersebut, ada 38 ribu Tenaga kerja sebagai peserta PU, kemudian sebanyak 37 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU, dan sebanyak 39 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta Jakon,” kata Andhika pada Jumat (3/7/2026).

Catur mengungkapkan jika pekerja sangat penting untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.

“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Catur.

Ia juga mengapresiasi stakeholder dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Perlindungan Tenaga kerja di Kabupaten Mimika. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *