Timika (Suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada Kamis, (16/07/2026) di Jalan Cenderawasih SP 2, Timika.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 19 / Vll / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 16 Juli 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial OT (44) bersama barang bukti yakni 20 paket potongan pipet kecil warna hitam berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dua kantong plastik warna unggu sebagai pembungkus paketan sabu-sabu, 1 buah handphone Realme C12 warna biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna Hijau Putih.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyebut, pelaku OT diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
Ketika mendapati laporan masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di lokasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tim mencurigai seseorang yang pada saat itu memarkirkan sepeda motornya, sambil berjalan mondar mandir sambil melihat handphone. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan benar setelah di tangkap, dari tangan pelaku tim berhasil menyita 20 paket plastik pipet kecil warna hitam berisikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” jelas Iptu Hempy.
Pelaku OT bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku OT terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.
Kasie Humas menambahkan, Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Mimika .
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap Iptu Hempy. (Yero)
















