Timika (Suaramimika.com) – Dua orang pelaku kasus pengeroyokan terhadap korban berinsial PT (17) berhasil dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Selasa (28/7/2026).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Mattinetta melalui Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu, Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH mengungkapkan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KFR alias Tino, dan VAM alias Enus.
Kata Kanit Reskrim, pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan pengembangan di lapangan, atas keterangan saksi yang berhasil diamankan dan dimintai keterangannya sebelumnya.
”Penangkapan kedua pelaku ini didasari pengembangan dilapangan atas keterangan saksi yang berhasil diamankan sebelumnya” jelas Iptu Teguh.
Disampaikan pula untuk kasus pengeroyokan ini yang mengakibatkan korban PT meninggal dunia, telah dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru oleh pihak keluarga korban dengan nomor polisi : LP / B / 122 / VII / 2026 / SPKT / Polsek Mimika Baru/ Polres Mimika/ Polda Papua Tengah, tanggal 25 Juli 2026.
”Untuk saat ini pihak penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan kedua pelaku yang berhasil diamankan guna pemenuhan administrasi proses penyidikan,” ungkap Kanit Reskrim.
Ia juga menguraikan bahwa kasus pengeroyokan ini berawal dari kesalahpahaman, pada saat adanya acara goyang di salah satu rumah warga di Jalan Seroja pada Sabtu (25/7/2026) lalu.
Sehingga berujung terjadinya pengeroyokan, dan penganiayaan oleh para pelaku terhadap korban.
Saat itu korban sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas, guna penanganan medis lebih lanjut akibat luka yang dideritanya namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
”Penanganan terkait dengan kasus-kasus yang terjadi, kami akan tindaklanjuti secara serius hingga proses peradilan sebagai bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat dan efek jerawat bagi para pelakunya” tegas Iptu Teguh. (Yero)
















