Timika (Suaramimika.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengambil langkah tegas, dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi, sekaligus tempat konsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pihaknya mengamankan satu orang tersangka laki-laki berinisial A alias A (29) yang berperan sebagai pengedar, pada hari Sabtu, (19/9/2026), sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, Timika.
“Tersangka A alias A diketahui merupakan pengedar yang sering beroperasi di Kota Timika. Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia menguraikan kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada pukul 18.00 WIT, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba merespons aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Yos Sudarso.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pemetaan, dan pemantauan secara tertutup di sekitar lokasi.
Kemudian pada pukul 19.30 WIT, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target sasaran.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka A alias A. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu siap edar.
Kasat menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A alias A memiliki modus operandi melayani pembelian secara langsung di rumahnya.
Tidak hanya menjual, tersangka juga memfasilitasi para pembelinya dengan menyediakan tempat dan alat hisap sabu (bong), agar konsumen dapat langsung mengonsumsi narkotika tersebut di lokasi (rumah nyabu).
Selain mengamankan barang bukti 3 paket plastik kecil bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong) dan 1 dos kaca pirex.
Kemudian 1 buah timbangan digital merek Camry warna hitam, 2 bundel plastik bening kecil, uang tunai sebesar Rp. 4.450.000 yang diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, melakukan proses penimbangan barang bukti secara resmi, pengujian sampel di Laboratorium Forensik (Labfor), serta mendalami jaringan asal-usul barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan dukungan penuh terhadap segala upaya memberantas peredaran narkoba, di wilayah hukum Polres Mimika.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan nyata warga Mimika. Terlebih lagi, kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026. Kami berkomitmen penuh untuk terus menyapu bersih, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” papar AKP Solosa. (Yero)














