Ekonomi

Lindungi Ekonomi Lokal, Pemkab Mimika Batasi Penjualan Pinang dan Pangan Lokal Khusus Pelaku UMKM OAP

×

Lindungi Ekonomi Lokal, Pemkab Mimika Batasi Penjualan Pinang dan Pangan Lokal Khusus Pelaku UMKM OAP

Sebarkan artikel ini
Samuel Yogi.

Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan UMKM mempertegas komitmennya dalam melindungi ruang usaha bagi Orang Asli Papua (OAP). Langkah ini dilakukan melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024. 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, menjelaskan bahwa sejumlah komoditas khas seperti pinang, noken, sagu, aksesori, hingga produk pangan lokal lainnya kini resmi diproteksi khusus untuk UMKM OAP.

Ads

“Guna memastikan aturan berjalan di lapangan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk penertiban dan penegakan hukum,” ujar Samuel Yogi, Rabu (21/10/2026).

Selain regulasi, Pemkab Mimika juga telah membentuk Koperasi Mama Papua Bangkit di enam distrik. Koperasi ini bertugas melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM OAP sekaligus mendukung pemasaran pangan lokal secara berkelanjutan.

Kehadiran Perda Nomor 4 Tahun 2024 mendapatkan sambutan hangat dari para pelaku UMKM Orang Asli Papua (OAP). Aturan ini diharapkan mampu memberikan ruang gerak usaha yang lebih adil dan luas, terutama bagi para pedagang komoditas lokal seperti pinang, noken, dan sagu. 

Perwakilan UMKM OAP, Mina Jitmau Kocu, menyuarakan harapannya agar regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara tegas di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap pengusaha non-OAP, melainkan langkah memberikan kesempatan usaha yang setara sesuai aturan daerah. 

“Perlindungan ini bukan berarti membenci pengusaha non-OAP, tetapi kami meminta kesempatan usaha yang setara sesuai ketentuan yang ada,” pungkas Mina. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *