Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Gagalkan Pengiriman Sabu – Sabu dari Depok

×

Polres Mimika Gagalkan Pengiriman Sabu – Sabu dari Depok

Sebarkan artikel ini
Polisi saat mengamankan pelaku kepemilikan narkotoka jenis sabu -sabu

Timika (suaramimika.com) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Kabupaten Mimika.

Yang mana pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIT, polisi berhasil menyita 15 paket berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu – sabu dari sebuah paket yang di kirim melalui salah satu jasa pengariman di Kota Timika.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial RZ (28) warga Jalan Kartini.

Barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu – sabu seberat kurang lebih 15 gram itu, disembunyikan di dalam onderdil karburator sepeda motor serta 1 box bekas paket pengiriman.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas, Iptu Hempy Ona mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.

Iptu Hempy menguraikan, sebelumnya pelaku RZ telah diamankan bersama barang bukti 1 narkotika jenis sabu – sabu.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman narkotika jenis sabu -sabu dari yang dikirim seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan monitoring terhadap nomor resi pengiriman, tim memastikan paket telah tiba di Timika. Dengan didampingi polisi, pelaku mengambil paket tersebut. Saat diperiksa, paket berisi onderdil sepeda motor ternyata diselundupi 15 paket kecil sabu siap edar,”jelas Kasie Humas.

Ia menambahkan dari pengakuan pelaku RZ bahwa sebelumnya, dia sudah lima kali telah menerima kiriman narkotika jenis sabu-sabu yang di kirim melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.

Kini pelaku RZ dan barang bukti telah diamankan di Polres Mimika, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti,”sambung Iptu Hempy.

Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Kami dari kepolisian berkomitmen, memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika,”tegas Iptu Hempy. (Yero)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *