Timika (suaramimika.com ) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu – sabu di wilayah hukum Polres Mimika.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (15/9/2025) malam, polisi mengamankan dua orang pelaku bersama puluhan paket sabu -sabu siap edar.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial HP (32), warga Jalan Busiri Ujung yang diketahui merupakan karyawan kontraktor dan FNP (31) warga Jalan Budi Utomo, Gang Kelapa Dua Jalur I, Timika.
Kronologis penangkapan bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkotika di Jalan Busiri Ujung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku HP sekitar pukul 21.30 WIT.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 1 paket palstik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu – sabu milik dan 1 paket plastik klip bening sedang, berisikan Narkotika jenis sabu – sabu.
Kemudian dari hasil interogasi, pelaku HP mengaku mendapatkan sabu – sabu tersebut dari rekannya pelaku FNR.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba lalu kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku FNR di tempat kosnya sekitar pukul 23.30 WIT.
Dari tangan pelaku FNR, polisi berhasil menemukan 54 paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu – sabu milik pelaku FNR.
Setelah di introgasi pelaku FNR juga mengakui bahwa, ada paketan Narkotika jenis sabu – sabu yang sudah di sebar atau di tempel di beberapa lokasi di Kota Timika.
Setelah mendengar pengakuan pelaku FNR tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan dan menuju alamat tempelan milik pelaku FNR.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan 5 pipet plastik berisikan Narkotika jenis sabu – sabu milik pelaku FNR.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menguraikan pelaku HP diamankan bersama barang bukti 1 paket plastik klip bening sedang berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu.
Kemudian 1 buah Helm merk KYT warna kuning, 1 buah sapu ijuk warna merah, 1 buah Handphone merk IPhone Xs warna hitam.
Sementara pelaku FNR, diamankan bersama barang bukti 54 paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu.
Kemudian 5 Pipet paket plastik bening kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu, 1 buah potongan pipet warna putih (Sendok takar sabu – sabu). Lalu 1 buah timbangan Merk CAMRY warna silver, 1 buah Handphone merk INVINIX zero 30 warna Silver, dan 1 buah Handphone merk INVINIX Not 50 Pro warna Silver..
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Mimika, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasie Humas mengatakan Polres Mimika, akan terus melakukan pemberantasan Narkotika di wilayah Mimika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi Narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,”kata Iptu Hempy. (Yero)