Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu

×

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu -sabu di Polres Mimika

Timika (suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu, milik tersangka berinisial HP dan FNR di Mapolres Mimika pada Kamis (25/9/2025).

Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan yakni 69,51 gram itu, dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air panas kemudian dibuang ke dalam parit.

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo menjelaskan, total barang bukti narkotika itu bila terjual maka kedua tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp 140 juta.

Lebih lanjut menurut Wakapolres, akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”sambung Kompol Junan.

Untuk diketahui bahwa kedua tersangka diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Senin (15/9/2025) lalu di Jalan Busiri ujung dan Jalan Budi Utomo, Gang Kepala Gading. (Yero)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *