Timika (suaramimika.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 Kabupaten Mimika dapat segera digunakan untuk membiayai program kerja.
Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebut jika Pemkab Mimika hanya menunggu penomoran registrasi APBD P 2025 dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Mengenai APBD P, sampai kemarin kita masih menunggu nomor registrasi dari provinsi,”ujar Bupati pada Senin (29/9/2025).
Menuritnya untuk kepentingan nomor registrasi APBD P ini, Pj Sekda sudah menyurat ke Gubernur Papua Tengah.
Sehingga jika APBD P sudah memiliki nomor registrasi, maka seluruh kegiatan dan program bisa langsung dijalankan sekaligus dengan proses pencairan keuangannya.
“Jika sudah ada (nomor registrasinya), kepala dinas sudah bisa melakukan kegiatan APBD P. Untuk pencairan keuangan juga sudah bisa dilakukan,”jelas Rettob.
Sebelumnya, proses evaluasi rancangan APBD-P Kabupaten Mimika tahun 2025, telah rampung di Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Setalah dikembalikan dalam bentuk salinan ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), selanjutnya diserahkan ke Pemda Mimika.
Dokumen APBD Perubahan ini penting, agar pemerintah kabupaten memiliki landasan hukum yang kuat dalam merealisasikan program-program prioritas, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat. (Sitha)




















