Timika (suaramimika.com) – Bagian Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika rutin memberikan pendampingan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pendampingan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat integritas birokrasi dan mencegah potensi gratifikasi menggelar sosialisasi anti korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan.
Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayan masyarakat memiliki tanggungjawab moral dan hukum untuk menjalankan tugas dengan jujur, transparan dan akuntabel.
Pendampingan untuk OPD kata Kemong, sangat penting untuk memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Saya berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh jajaran Pemkab Mimika semakin memahami pentingnya menolak gratifikasi serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan,” ujarnya di Hotel Swiss Belinn, Rabu (29/10/2025).
Plt Kepala Inspektorat Mimika, Septinus Timang menyebut pendampingan kali ini dilakukan dari KPK termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga termasuk dalam forum Anti Korupsi Provinsi Papua.
Dalam sosialisasi ini ditegaskan terkait korupsi hingga benturan kepentingan yang berarti merujuk kepada penyalahgunaan kewenangan. Dimana untuk penyalahgunaan kewenangan sudah termasuk dengan indikasi korupsi.
“Dan kami Inspektorat sangat terbuka untuk hal-hal yang berhubungan dengan gratifikasi. Sehingga narasumber yang kita hadirkan ini untuk menyampaikan apa saja hal-hal yang harus dihindari dalam penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Menurutnya, Inspektorat juga memiliki Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dalam rangka meminimalisir dan mengantisipasi adanya tindak gratifikasi.
“Semua yang kita lakukan saat ini cukup efektif, meskipun memang ada potensi, namun masih bisa kita klarifikasi. Masyarakat juga yang mengetahui adanya tindakan penyelewengan bisa datang ke kantor dan melaporkan hal tersebut,” pungkas Timang. (Sitha)



















