Timika (suaramimika.com) – Pasca Kejaksaan Tinggi Papua menahan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Tahun anggaran 2021, saat ini bertambah satu orang oknum ASN lagi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ada tambahan satu orang lagi yang dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau, pada Senin (3/11/2025)
Dimintainya keterangan kepada satu ASN dari Dinas PUPR Mimika ini kata Kateyau, masih berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan aerosport.
“Pemanggilan satu orang ASN ini dari dinas yang sama. Masih soal dugaan tindak pidana korupsi pembangunan aerosport,” jelasnya.
Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi ini, Pemkab Mimika sebutnya tentu merasa prihatin.
“Penahanan emopat ASN di PUPR ini tentu kita prihatin. Kembali kepada permasalahan yang cukup teknis. Ada persoalan sehingga ditahan,” ungkapnya.
Empat ASN yang ditahan ini juga kata Kateyau, meminta adanya pendampingan.
“Pemerintah diminta bantu untuk persiapkan pengacara. Tapi saat ini kami belum siapkan, itu sesuai dengan permintaan, pendampingan,” jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana korupai ini, Kateyau berharap persoalan ini bisa menjadi pembelajaran yang berharga bagi ASN.
“Sebagai ASN harus belajar, hati-hati terutama Pokja jangan membuat kegiatan di luar aturan. Ini kan mengelola anggaran negara. Kita berharap ini jadi pembelajaran,” jelasnya.
Untuk diketahui, empat ASN yang kini ditahan masing-masing berinisial DJ, HW, RJW dan M. Mereka merupakan anggota Pokja pengadaan barang, dan jasa.
Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 31,3 miliar. (Sitha)









 
 
 
 
 
 
 







